Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Tersangka
Lampungpro.co, 27-Jul-2018

Amiruddin Sormin 4621

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga lainnya sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, pada konferensi pers yang disiarkan langsung�TV One di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Zainudin Hasan yang juga adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu, menjadi tersangka bersama Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (DPRD) Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Selatan Anjar Asmara, dan Gilang Ramadhan, bos CV 9 Naga.

BACA JUGA:�OTT Pejabat Lampung Selatan, KPK: Kami Tahan 12 Orang Termasuk Bupati

Zainudin Hasan bersama Agus dan Anjar diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Gilang Ramadhan, terkait sejumlah proyek di Lampung Selatan. Terkait keterlibatan Agus Bhakti Nugroho, menurut Basaria, sebagai pengatur proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

"Setiap ada yang ingin mengerjakan proyek di Lampung Selatan, Bupati mempercayakan Agus Bhakti Nugroho. Jadi, siapa pun harus lewat Agus," kata Basaria.

Terkait adanya aliran dana ke PAN, Basaria mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukannya. Jawaban ini disampaikan Basaria menjawab wartawan yang menanyakan aliran dana ke partai mengingat Zainuddin Hasan adalah Ketua DPD PAN Provinsi Lampung.

Pada kasus ini, KPK membidik para tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Sebagai pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved