Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Tetapkan Taufik dan Mantan Ketua DPRD Tersangka Dugaan Korupsi DAK Kebumen
Lampungpro.co, 30-Oct-2018

Heflan Rekanza 922

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR TaufiK Kurniawan sebagai tersangka dugaan tipikor dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN 2016. Selain Taufik, KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka suap dalam kasus yang sama. Cipto diduga menerima suap sebesar Rp50 juta terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015-2016.

"Atas perbuatannya, CW (Cipto Waluyo) disangkakan melangar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Perkara itu terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2016 atas seorang anggota DPRD dan seorang PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp70 juta. Selanjutnya, dalam penanganan perkara KPK melakukan penindakan atas sembilan orang lagi yakni Bupati Kebumen, Sekda, dari Komisi A DPRD, dan pihak swasta. KPK pun menetapkan 1 korporasi yang diduga berafiliasi dengan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad dalam tindak pidana pencucian uang.

Atas sembilan tersangka tedahulu telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang. Tujuh di antaranya telah menjalani pidana dan dua lagi vonisnya baru dibacakan majelis hakim tipikor pada 22 Oktober lalu. Pada kasus ini, KPK menduga penerimaan hadiah dan janji oleh CW terkait 3 hal yakni untuk pengesahan atau pembahasan APBD dan APBD-P Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016. "Diduga CW selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 menerima sekurangnya Rp50 juta," ujar Basaria.

Dalam kasus ini, KPK pun menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap. Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen itu. Dia diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar. "KPK tetapkan TK (Taufik Kurniawan), TK ini wakil ketua DPR, sebagai tersangka. TK yang merupakan wakil ketua DPR diduga menerima hadiah atau janji," kata Basaria.
 
Taufik yang juga diketahui Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen. Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Awal September 2018 lalu, Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Namun, dia enggan membeberkan permintaan keterangan yang dilakukan penyelidik KPK kepada dirinya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

249


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved