BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung membantah adanya dugaan penggelembungan suara tiga caleg. Ketiga caleg tersebut ialah Caleg DPRD Lampung Dapil I Yetty Harlisah (PAN), Caleg DPRD Bandar Lampung Ali Sutono (PDI Perjuangan) dan Darmawita (Partai Golkar).
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, PPK dan PPS telah melakukan rekap dengan basis data C1 Plano. Klaim penggelembungan suara berawal dari perbedaan salinan C1 yang dimiliki saksi. "Biasanya C1 itu berupa salinan dan sangat mungkin sudah dimanipulasi saksi internal," ujar Fery, Selasa (7/5/2019).
BACA JUGA: Bawaslu Kaji Tiga Caleg Bandar Lampung Diduga Gelembungkan Suara
Melalui whatsapp kepada Lampungpro.com, Fery mengatakan, perselisihan hasil rekap di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak banyak ditemukan karena rujukan peserta pleno ialah dokumen C1 Plano. Dokumen itu merupakan sumber data primer hasil penghitungan suara di TPS.
Penghitungan ulang dilakukan bukan karena perbedaan C1, kata Fery, karena kesalahan teknis KPPS dalam hitung dan menjumlahkan perolehan suara caleg dan partai yang dihitung ganda. Pihaknya juga tidak menemukan penggelembungan suara di internal partai atau antar caleg se-partai. "Hasil hitung ulang suara di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras, tidak ada penggelembungan atau pergeseran suara," kata dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
13897
Lampung Timur
819
8921
28-Mar-2026
561
20-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia