Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU-Bawaslu Lampung Sepakat Tak Boleh Bagi-bagi Uang Saat Kampanye
Lampungpro.co, 03-Oct-2018

Heflan Rekanza 872

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019, berpotensi dimanfaatkan oleh para peserta seperti partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg) untuk melakukan berbagai cara untuk menang. Tak terkecuali melakukan kecurangan dengnlan transaksi politik uang (money politics), yang berkedok biaya transportasi dan makan-minum untuk masyarakat.

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Pencegahan, Iskado P Panggar mengatakan, pihaknya menyoroti mengenai biaya transportasi yang diberikan oleh peserta pemilu kepada masyarakat.

Menurutnya, peserta pemilu baik parpol, caleg, atau tim sukses tidak boleh memberi uang kepada masyarakat. "Ya jangan uang, berikan saja fasilitas seperti kendaraan, makan dan minum," kata dia.

Sementara, Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Kampanye, Solihin mengatakan, soal transportasi dan logistik untuk kegiatan rapat umum itu tidak bisa diuangkan. Besaran anggaran disesuaikan didaerah masing-masing.

"Tidak bisa diuangkan dan diamplopkan. Bisa dikategorikan money politik. Dalam kampanye, bentuknya ya berupa fasilitas transportasi, makan dan minum. Jadi, kita minta semua peserta pemilu bisa patuh ya," ujar dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1400


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved