BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019, berpotensi dimanfaatkan oleh para peserta seperti partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg) untuk melakukan berbagai cara untuk menang. Tak terkecuali melakukan kecurangan dengnlan transaksi politik uang (money politics), yang berkedok biaya transportasi dan makan-minum untuk masyarakat.
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Pencegahan, Iskado P Panggar mengatakan, pihaknya menyoroti mengenai biaya transportasi yang diberikan oleh peserta pemilu kepada masyarakat.
Menurutnya, peserta pemilu baik parpol, caleg, atau tim sukses tidak boleh memberi uang kepada masyarakat. "Ya jangan uang, berikan saja fasilitas seperti kendaraan, makan dan minum," kata dia.
Sementara, Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Kampanye, Solihin mengatakan, soal transportasi dan logistik untuk kegiatan rapat umum itu tidak bisa diuangkan. Besaran anggaran disesuaikan didaerah masing-masing.
"Tidak bisa diuangkan dan diamplopkan. Bisa dikategorikan money politik. Dalam kampanye, bentuknya ya berupa fasilitas transportasi, makan dan minum. Jadi, kita minta semua peserta pemilu bisa patuh ya," ujar dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1400
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia