Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Lampung Minta Peserta Pemilu Pasang APK Sesuai Zona
Lampungpro.co, 30-Sep-2018

Heflan Rekanza 866

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Masa kampanye sudah dimulai sejak Minggu (23/9/2018) lalu. Para peserta pemilu mulai memasang alat peraga kampanye (APK). Namun, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menghimbau agar pemasangan APK tersebut sesuai zona.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Sumber Daya Manusia dan Kampanye, Solihin mengatakan, untuk pemasangan APK sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam pemilihan umum 2019. "Peserta pemilu memasang APK sesuai zona yang ditetapkan oleh KPU," kata dia.

Dalam Keputusan KPU RI, untuk lokasi pemasangan APK, KPU melakukan  koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan APK disesuaikan dengan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan.

Lokasi pemasangan tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. APK dilarang dipasang pada: 1) tempat ibadah termasuk halaman; 2) rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; 3) gedung milik pemerintah; dan 4) lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Kemudian pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi. Pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur: 1) etika; 2) estetika; 3) kebersihan; 4) keindahan; dan 5) keamanan.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

175


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved