BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Masa kampanye sudah dimulai sejak Minggu (23/9/2018) lalu. Para peserta pemilu mulai memasang alat peraga kampanye (APK). Namun, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menghimbau agar pemasangan APK tersebut sesuai zona.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Sumber Daya Manusia dan Kampanye, Solihin mengatakan, untuk pemasangan APK sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/
Dalam Keputusan KPU RI, untuk lokasi pemasangan APK, KPU melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan APK disesuaikan dengan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan.
Lokasi pemasangan tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. APK dilarang dipasang pada: 1) tempat ibadah termasuk halaman; 2) rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; 3) gedung milik pemerintah; dan 4) lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Kemudian pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi. Pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur: 1) etika; 2) estetika; 3) kebersihan; 4) keindahan; dan 5) keamanan.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
175
Bandar Lampung
8188
Bandar Lampung
4412
175
22-May-2025
267
22-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia