BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengagendakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak, Senin (5/3/2018). APK yang akan dipasang yaitu baliho dengan ukuran 3-4 meter yang disediakan oleh KPU.
PPK KPU Lampung Amrozie mengatakan, dalam pemasangan APK nanti pihak KPU tidak melibatkan pihak ketiga. Selain itu, KPU juga tidak menggunakan media di luar dari anggaran. Menurutnya untuk pemasangan APK sudah disediakan oleh KPU.
Menurut Amrozie, KPU tidak melibatkan pihak ketiga seperti asosiasi periklanan karena tidak memiliki dana lebih untuk melakukan pemasangan. Pemasangan baliho akan menggunakan kayu dan semen yang dilakukan oleh masing-masing KPU daerah. "Kalau pakai pihak ketiga itu kan mahal, kita tidak akan gunakan itu. Jadi nanti baliho kita rencanakan dipasang pakai kayu dan semen. KPU sudah memberikan pemberitahuan ke KPU daerah," ujar dia. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia