BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengagendakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada awal Maret mendatang. Pemasangan APK tersebut molor dari jadwal yang seharusnya, yaitu 15 Februari lalu. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Lampung Solihin.
"Kita masih terbentur dengan mekanisme pengadaan. KPU mesti mengikuti Perpres yang mengharuskan ada proses lelang. Sementara, lelang membutuhkan waktu dan menyesuaikan jadwal yang sudah dibuat," kata Solihin kepada Lampungpro.com, Senin (19/2/2018).
Menurut Solihin pihaknya ingin proses ini cepat, tapi terbentur dengan mekanisme pengadaan barang. KPU hanya mengikuti ketentuan Perpres itu. KPU berjanji pada awal Maret sudah dilakukan pemasangan APK. Menurutnya APK yang disiapkan KPU per pasangan calon (paslon), yaitu baliho sebanyak lima per kabupaten, umbul-umbul sebanyak 20 per kecamatan, dan spanduk sebanyak dua buah per desa.
Solihin menjelaskan, untuk paslon sesuai peraturan KPU untuk APK masing-masing paslon boleh mencetak 150% dari jumlah yang dibuat oleh KPU. Kalau ada yang buat lebih dari ketentuan, maka termasuk pelanggaran. Paslon juga harus lapor ke KPU desain dan bukti pemesanan APK dari pihak ketiga.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25508
Humaniora
3352
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia