Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kunker ke Pemkab Lampung Selatan, BNN Lampung Bidik 17 Desa Bersih Narkoba
Lampungpro.co, 09-Apr-2021

Febri 945

Share

BNN Lampung Saat Kunker ke Pemkab Lamsel | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin menerima kunjungan kerja Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Jafriedi Kamis (8/4/2021). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Bupati Lampung Selatan, dihadiri Kabid Berantas BNN Provinsi Lampung Kombes Toto Suharto dan Kepala BNN Lampung Selatan AKBP Ikhlas Nawawi.

Kepala BNN Lampung Jafriedi mengatakan, maksud dan tujuan berkunjung ke Pemkab Lampung Selatan untuk bisa bersinergi, bekerjasama, dan berkoordinasi terkait program pemberantasan narkotika. Saat ini, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan penggunaan narkoba di desa-desa seluruh Provinsi Lampung, melalui program desa bersih dari narkoba (Bersinar).

Kami merencanakan akan melaunching ada 16 desa/kelurahan bersih dari narkoba. Rencananya bisa pertengahan atau akhir tahun ini, bersama gubernur didukung bupati. Kami berharap dukungan dari seluruh pemerintah kabupaten/kota se- Lampung, bersama BNN, masyarakat, aparat penegak hukum, swasta untuk bahu-membahu mencari desa atau daerah untuk dijadikan sebagai Desa Bersinar," kata Jafriedi.

Provinsi Lampung terdapat 2.654 desa/kelurahan, jika satu tahun hanya melaunching 16 Desa Bersinar, maka butuh 165 tahun daerah kita bisa bersih dari Narkoba. Jafriedi berharap, Pemkab Lampung Selatan dapat memberikan dukungan terhadap Desa Bersinar. Sehingga pada saatnya nanti, seluruh desa di Lampung Selatan bebas dari narkotika menuju Lampung Selatan Berjaya dan Bersinar.

Saya apresiasi Lampung Selatan mengusulkan 17 Desa Bersinar, selain Desa Taman Agung yang sudah ditetapkan menjadi pilot projek Desa Bersinar. Jadi jangan Berjaya saja, tetapi juga harus Bersinar," ujar Jafriedi.

Kunjungan ini juga dalam rangka sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekuros Narkotika tahun 2020-2024. Inpres ini sudah ditindaklanjuti ditingkat provinsi dan sudah ada Perda Provinsi Lampung, tentang fasilitasi Rencana Aksi Nasional.

"Dalam Inpres terdapat beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan OPD, seperti sosialiasi diseminasi informasi mengenai bahaya narkoba, membentuk satgas narkoba, melaksanakan tes urine, dan membuat regulasi ditingkat internal. Hanya empat ini yang dilaksanakan OPD dan semua ini, bisa dilakukan jika ada peraturan bupati dan peraturan daerah yang memafasilitasinya, jelas Jafriedi.

Sementara menanggapi hal tersebut, Sekda Lampung Selatan Thamrin menyatakan siap bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN, dalam memerangi dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Pemkab Lampung Selatan selama ini terus berupaya semaksimal mungkin, dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kami bersama BNN Kabupaten selalu berkoordinasi dengan baik. Saat Musrenbang, BNN ikut aktif bekerja keras melakukan sosialisasi ditingkat desa, kami juga melakukan deteksi dini dengan tes urine di beberapa OPD, ungkap Thamrin.

Selain itu, Pemkab Lampung Selatan bersama BNN Kabupaten juga terus berupaya untuk mencegah peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda. Pemkab rutin melakukan penyuluhan narkoba, dimana setiap tahun ajaran baru, BNN Kabupaten bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, untuk melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17463


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved