BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Guna mengurangi angka kecelakaan pada perlintasan pintu kereta api, Pemerintah Provinsi Lampung berharap Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagsel secepatnya melakukan perbaikan palang pintu yang ada di provinsi itu. Berdasarkan data, terdapat 58 pintu perlintasan resmi dan sejumlah perlintasan yang dianggap tidak resmi (liar).
Palang pintu tersebut melintasi Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, dan Bandar Lampung. Hal itu dikatakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Adeham, saat memimpin rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pengoperasian Pintu Perlintasan Kereta Api di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Selasa (22/08/2017).
Sebagai pihak yang memiliki wewenang, Pemprov berharap kepada Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagsel untuk memprioritaskan perbaikan palang pintu. Terutama delapan palang pintu yang melintasi Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara, untuk dapat ditangani dalam waktu dekat."
Soal alokasi anggarannya, Pemprov Lampung, Pemkab, dan pemkot, serta Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagsel beserta PT KAI Divre Regional IV Tanjungkarang segera merumuskan Memorandum of Understanding (MoU). "Kita akan segera buatkan payung hukum untuk mengatur siapa yang akan membangun, merawat, dan memperbaiki palang pintu perlintasan kereta api yang melintasi wilayah Provinsi Lampung. Sekaligus mencari solusi untuk penyelesaian pintu perlintasan yang dianggap liar," kata dia.
Dalam kesempatan itu Kepala Balai Perkeretaapian Sumbagsel Kementerian Perhubungan Rudi Damanik menyampaikan akan melakukan survei dan segera membenahi persoalan perlintasan perkeretaapian ini. Pihak Balai dan PT KAI segera mengadakan rapat internal untuk membuat skema kerja sama sebagai langkah membenahi persoalan perlintasan kereta api ini, kata dia.
Eksekutif Vice Presiden PT KAI Divre Regional IV Tanjungkarang, Suryawan, menuturkan PT KAI Divre Regional IV Tanjungkarang sendiri akan bersinergi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagsel. Untuk sementara persoalan ini menjadi kewenangan pihak Balai Teknik Perekeretaapian Sumbagsel, tetapi tidak menutup kemungkinan dapat dialihkan melalui Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perekeretaapian Milik Negara (IMO) dari Kemenhub ke PT KAI, kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dengan Langkah ini, Lampung bukan lagi sekedar produsen beras...
256
Lampung Selatan
13462
Lampung Selatan
5279
128
17-Feb-2025
154
17-Feb-2025
123
17-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia