BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Guna mengurangi angka kecelakaan pada perlintasan pintu kereta api, Pemerintah Provinsi Lampung berharap Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagsel secepatnya melakukan perbaikan palang pintu yang ada di provinsi itu. Berdasarkan data, terdapat �58 pintu perlintasan resmi dan sejumlah perlintasan yang dianggap tidak resmi (liar).
Palang pintu tersebut melintasi Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, dan Bandar Lampung.�Hal itu dikatakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Adeham, saat memimpin rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pengoperasian Pintu Perlintasan Kereta Api di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Selasa (22/08/2017).
Soal alokasi anggarannya, Pemprov Lampung, Pemkab, dan pemkot, serta Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagsel beserta PT KAI Divre Regional IV Tanjungkarang segera merumuskan Memorandum of Understanding (MoU). "Kita akan segera buatkan payung hukum untuk mengatur siapa yang akan membangun, merawat, dan memperbaiki palang pintu perlintasan kereta api yang melintasi wilayah Provinsi Lampung. Sekaligus mencari solusi untuk penyelesaian pintu perlintasan yang dianggap liar," kata dia.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia