JAKARTA (Lampro): Komisi Yudisial (KY) mendukung pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) oleh pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).�"KY mendukung pembentukan MKHK sebagai forum pembelaan diri bagi hakim," kata juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Dalam MKHK, hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dan diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian, memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri.
Lebih lanjut Farid mengatakan KY siap dan telah menyiapkan salah seorang pimpinan untuk mengikuti prosesi pelaksanaan sidang majelis kehormatan hakim konstitusi tersebut. "KY sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki menyatakan kesiapan," kata Farid.
Kendati demikian, KY belum bisa mempublikasikan nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota majelis sidang. "Sebab, ada proses administrasi pelaksanaan sidang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sebelas orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.�Satu dari sebelas orang itu adalah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak yang berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut. (*/ANT)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia