Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

LADK Pemilu, Dua Belum Lapor, PKS dan Andi Surya Tertinggi
Lampungpro.co, 24-Sep-2018

Heflan Rekanza 725

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Peserta pemilihan umum menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada Bandar Lampung sampai Minggu (23/9/2018). Namun tim kampanye calon presiden dan wakil presiden RI Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta calon anggota DPD RI Tatang Sumantri tidak menyerahkan LADK.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah sampai dengan pukul 18.00 WIB, calon anggota DPD RI yang tidak menyerahkan berkas LADK atas nama Tatang Sumantri. Sedangkan, untuk tim kampanye capres dan cawapres yang tidak menyampaikan LADK yakni pasangan calon nomor 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Hari ini pukul 13.00 Wib, akan mengklarifikasi yang bersangkutan di kantor untuk kemudian membuat kronologis dan berita acara untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU RI," kata dia, Senin (24/9/2018).

Ia menjelaskan, untuk LADK tim kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar Rp10.000.000. Untuk partai politik terbesar menyerahkan LADK yakni PKS: Rp1.371.500.000. Kemudian untuk calon anggota DPD RI yang terbanyak atas nama Andi Surya sebesar Rp300.000.000. "Sementara untuk 16 partai politik menyerahkan LADK tepat waktu," jelasnyam

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Pencegahan, Iskardo P Panggar mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terkait penyerahan LADK tersebut. Ia juga menyoroti peserta pemilu yang telat menyerahkan LADK tersebut. "LADK semua parpol tingkat provinsi tepat waktu. Untuk DPD ada Tatang Sumantri yang belum melaporkan. Kita serahkan kepada KPU teknisnya," kata dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved