Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lagi, Anggota DPRD Lampung Utara Disidang Akibat Perbuatan Tidak Menyenangkan
Lampungpro.co, 13-Nov-2019

Heflan Rekanza 1366

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co) : Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, kembali menggelar sidang lanjutan kasus perbuatan tidak menyenangkan, dengan terdakwa (AS) salah satu anggota DRPD setempat, dan (YS). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/11/2019).

Dalam sidang yang digelar di PN setempat, di Pimpin oleh Ketua majelis Hakim, Eva Pasaribu, serta dua Hakim anggota Suhadi Putra Wijaya, Imam Munandar, Panitera Ardiansyah, dan JPU Aditya.

Dalam pembacaan tuntutan oleh Ketua Majelis Hakim, kedua terdakwa AS dan YS yang hadir dalam sidang, dituntut 1 tahun penjara, dengan berbagai pertimbangan, dan tentunya sesuai dengan Pasal.335 KUHP junto Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dimana ada maksud pemaksaan dan pengancaman, agar seseorang untuk melakukan sesuatu. 

Diketahui, dalam tuntutan itu Penasehat Hukum kedua terdakwa, Nasib mengaku keberatan atas tuntutan yang diberikan terhadap kliennya, serta akan mengajukan Pledoi. "Secara hukum acara pidana kami mengajukan pledoi, mengajukan pembelaan secara tertulis, kami merasa keberatan," ujar Nasib.

Selain itu menurut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melalui Kasi Intel. Hafizd mengatakan, dengan berbagai alasan, dan pertimbangan dalam tuntutan itu diantaranya adalah, tidak adanya pengakuan dari terdakwa, kemudian tidak ada penyesalan dan pertimbangan lainnya.

"Tuntutan 1 tahun itu telah sesuai dengan Pasal.335, alasannya ini maksimal dari pasal ini, tidak ada perdamaian dari keduanya, terus salah satu terdakwa (YS) sudah pernah dihukum. Dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya artinya tidak ada penyesalan dari pelaku, jadi ada beberapa halnya yang memberatkan," jelas Hafiz. Saat dikonfirmasi terkait hal ini diruang kerjanya, Rabu (13/11/2019).

Saat di singgung terkait pledoi yang akan diajukan oleh penasehat hukum kedua terdakwa menurutnya, akan melihat hasil pledoi pada sidang berikutnya. "Nanti akan kita lihat dulu, setelah pledoi selesai kita akan jawab," terangnya.

Diketahui dari hasil sidang dengan terdakwa (AS) salah satu anggota DPRD Lampung Utara, dari Partai PAN ini akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis 21 november 2019, dengan agenda sidang pembelaan dari kedua terdakwa.(RIKI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved