Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lagi Asyik Main Biliar, Polisi Sergap Pemuda Asal Wates Gadingrejo Pringsewu ini karena Simpan Sabu
Lampungpro.co, 13-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6237

Share

Tersangka sabu FYS dan tempat biliar penangkapan tersangka. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satnarkoba Polres Pringsewu   kembali meringkus pemuda karena terlibat kasus kepemilikan sabu. Tersangka berinisial FYS (21) warga Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo diamankan Polisi di arena biliar yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (11/3/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan pelaku yang dalam keseharian berprofesi pedagang ikan itu polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram. Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerah mereka.

"Mendapati informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bermain biliar di sebuah gudang yang ada di kelurahan Pringsewu Utara," kata Iptu Yudi Raymond melalui pada, Senin (13/3/2023) siang.

Selanjutnya, petugas memeriksa dan menggeledah terduga pelaku. Saat itu, petugas pun menemukan barang bukti bungkusan plastik berisi sabu seberat 0,19 gram yang disimpan di kantong celana pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Dia juga mengatakan sudah sejak 2016 yang lalu terbiasa memakai narkoba," kata Kasat. 

Menurut Kasat Narkoba, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pringsewu dan kasusnya masih terus dikembangkan. "Ya kasus ini masih terus kami selidiki dan kembangkan lagi," ungkapnya.

Sementara itu untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved