Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lagi Berduka, Pria di Tanjungkarang Bandar Lampung ini Pura-Pura Takziah Hingga Tega Maling Dua Ponsel Warga di Bumi Waras
Lampungpro.co, 07-Feb-2025

Febri 159

Share

Polsek Telukbetung Selatan Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria asal Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung berinisial RP (23), ditangkap jajaran Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung pada Kamis (6/2/2025).

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, RP ditangkap lantaran dengan teganya mencuri Ponsel Android warga di Bumi Waras, Bandar Lampung, saat kondisi berduka cita karena ada keluarganya yang meninggal dunia.

"Pelaku ini mencuri saat korban masih di dalam rumah, memanfaatkan situasi yang sedang berduka, jadi dia ini berpura-pura takziah atau melayat," kata AKP Dhedi Ardi Putra saat ekspos di Mapolsek Telukbetung Selatan, Jumat (7/2/2025).

Ketika itu, pemilik sedang tertidur di dalam rumah dan pelaku menemukan dua unit Ponsel Android, yang tergeletak di samping korban yang sedang tertidur.

"Melihat ada kesempatan karena dia juga pura-pura takziah, pelaku lantas mengambil dua unit Ponsel Android milik korban. Saat bangun dari tidur, korban kaget dan sempat bertanya ke keluarganya," ujar AKP Dhedi Ardi Putra.

Kasus tersebut akhirnya bisa terungkap, berkat korban yang pintar dan langsung sigap mengecek lokasi terkini Ponsel miliknya, lewat akun Gmail dan perangkat lainnya.

Dengan demikian, Ponsel berhasil ditemukan dan pelaku berhasil ditangkap setelah diinterogasi beberapa saksi, dan juga anggota Polsek Telukbetung Selatan langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, mereka ini tidak saling kenal dan murni memanfaatkan kondisi yang sedang berduka. Hasil interogasi dan keterangan warga sekitar, pelaku sudah pernah beraksi serupa, tapi tidsk ada data kepolisian kalau dia residivis.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel Android milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman paling lama 9 tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

272


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved