BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Setelah memberikan sanksi peringatan kepada Fatikhatul Khoiriyah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, dalam kasus dugaan politik uang pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim di Pilgub Lampung, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI kembali menjatuhkan sanksi peringatan Bawaslu Lampung.
Kali ini, tiga Komisioner Bawaslu Lampung bersama lima komisioner Bawaslu RI terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Terhadap delapan komisioner tersebut diberikan sanksi peringatan. Sanksi itu diberikan atas Perkara Nomor 226 yang menggugat tidak lulusnya peserta seleksi Panwaslu Lampung Timur yaitu Purnama Hidayah, Arip Setiawan, dan Ari Vanzona.
Menurut Heri Hidayat, kuasa hukum tiga peserta seleksi itu, para pengadu melaporkan lima komisioner Bawaslu RI karena mengeluarkan pedoman terkait seleksi berkas pendaftaran yang bertentangan dengan Perbawaslu. Kemudian, melaporkan tiga Komisioner Bawalsu Lampung karena abai terhadap keberatan dan somasi para pengadu.
"Ada hal yang menarik perhatian kami sebagai pengadu, mengingat salah satu komisioner yakni Ketua Bawaslu Lampung yang hanya diberikan sanksi peringatan. Menarik karena yang bersangkutan sebelumnya pernah dijatuhkan sanksi peringatan keras dalam perkara identitas kependudukan ganda yang pernah dilaporkan Rahmat Husein melalui KRLUPB. Namun setelah diberingatan peringatan keras dalam perkara tersebut komisioner tersebut justru hanya diberikan sanksi peringatan biasa. Menarik dan aneh," kata Heri Hidayat, kepada Lampungpro.com, Selasa (8/1/2019).
Dalam peraturan DKPP disebutkan tingkatan sanksi yang dapat dikenakan kepada para terlapor pelanggaran kode etik adalah sanksi peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian. "Jadi pertanyaan bagi kami kenapa jenjang sanksi tersebut tidak diterapkan kepada salah satu komisioner dan Ketua Bawaslu Lampung," kata Heri.
Meskipun demikian, secara umum pihaknya tetap bersyukur laporan diterima dan dikabulkan DKPP dan seluruh terlapor diberikan sanksi peringatan. Dalam putusan tersebut DKPP tidak memutuskan untuk melakukan seleksi ulang Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung. "Karena itu pula kami sedang mempertimbangkan melakukan upaya hukum lanjutan entah itu gugatan PTUN atau gugatan Perdata. Kami sedang pertimbangangkan potensi-potensi kekuatan dan dampaknya," kata Heri Hidayat. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia