Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lagi Jumatan, Pria Asal Rawajitu Utara ini Malah Curi Motor di Parkiran Masjid Kampung Bumi Dipasena Sejahtera
Lampungpro.co, 06-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6825

Share

Pelaku curanmor RJ dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

RAWAJITU SELATAN (Lampungpro.co): Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, menangkap pria berinisial RJ alias RA (36), lantaran mencuri sepeda motor saat jamaah salat Jumat di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Pria berprofesi nelayan asal Desa Sidang Solo Rahayu, Kecamatan Rawajitu Utara ini diringkus Sabtu (4/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor Revo trondol dan pisau garpu. Kemudian motor hasil curian Honda CB BE 4586 TP, milik korban Bambang Gunawan (48), petambak Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Selatan. 

Kapolsek menjelaskan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Jumat (3/3/2023), sekitar pukul 12.05 di halaman Masjid Nurul Fallah, Kampung Bumi Dipasena Sejahter. "Awalnya, Bambang Gunawan berangkat ke masjid naik sepeda motor. Lalu diparkirkan tanpa mencabut kunci kontak, lalu masuk masjid untuk salat Jumat," kata Iptu Poniran mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (6/3/2023).

Saat di dalam masjid, tiba-tiba Gunawan mendengar suara mesin motor dihidupkan dan sontak melihat ke arah areal parkir. Dia melihat ada pria di atas motornya yang langsung ngacir menggondol motor Gunawan. "Korban bersama warga lain sempat mengejarnya, tapi tak berhasil," kata Iptu Poniran. 

Akibat curanmor itu, Gunawan mengaku rugi Rp15 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan. Berbekal laporan itu, polisi bergerak mencari pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas, pelaku berhasil diringkus.

Kini pelaku curanmor ini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan. Pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. "Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Iptu Poniran. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Sormn 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

327


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved