Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lagi Patroli, Polisi Ringkus Bandar Sabu Asal Rawa Jitu di Tambang Pasir Gedung Meneng
Lampungpro.co, 29-Mar-2021

Amiruddin Sormin 1516

Share

Jajaran Satnarkoba Polres Tulang Bawang saat bersama pelaku, Senin (29/3/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Seorang bandar narkotika asal Jalan Dahlia, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Dente Teladas bersama Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. Penangkapan terhadap bandar narkotika ini berlangsung Jumat (26/3/2021), pukul 10.30 WIB, di areal tambang pasir, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

 

"Petugas kami bersama Satresnarkoba Polres berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu berinisial DY (34), saat berada di areal tambang pasir, Kampung Gedung Meneng," ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (29/3/2021).

Lanjut AKP Rohmadi, hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas terhadap bandar narkotika ini berhasil disita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,11 gram, timbangan digital CHQ warna hitam, tas selempang warna hitam bertuliskan VILLA dan handphone Oppo warna merah.

Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas gabungan dari Polsek bersama Satresnarkoba Polres sedang patroli di areal tambang pasir yang ada di Kampung Gedung Meneng. Tiba-tiba melihat ada dua laki-laki yang tidak dikenal dengan gerik gerik mencurigakan berada di areal tambang pasir.

"Saat melihat kedatangan petugas, salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Sedangkan pelaku DY berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu," jelas AKP Rohmadi.

Bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ROSARIO/PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved