Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lagi Racik Sabu, Dua Warga Terbanggi Besar ini Gagal Nyabu karena Digerebek Polres Lampung Tengah
Lampungpro.co, 21-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2456

Share

Pelaku EW dan AY saat diperiksa di Mapolres Lampung Tengah. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, menangkap EW (39) dan AY (25) warga Kampung Terbanggi Besar. Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah  karena diduga hendak memakai Narkotika jenis Sabu. Sabtu (15/10/2022). Kedua pelaku diamankan petugas berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga sabu seberat kotor 0,12gr, satu buah alat hisap sabu als bong, dan dua korek api gas.


Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, penangkapanEW dan AY, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang berada di Dusun Billabong, Kampung Terbanggi Besar, Kecamanta Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP, kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak menggerebek rumah tersebut. Benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, para pelaku tertangkap tangan sedang menyiapkan narkotika jenis sabu berikut alat hisap alias bong yang siap untuk digunakan," kata AKP Dwi.

Kini para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.

Terkait hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah. "Kami berkomitmen menyapu bersih dan memberantas para pelaku kejahatan khususnya pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah," kata Kapolres. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

3672


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved