JABUNG (Lampungpro.com): Ganti rugi lahan warga yang terkena proyek pembangunan Irigasi Bendung Gerak, Jabung, Lampung Timur, masih menyisakan masalah. Hingga kini, ganti rugi warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, tidak jelas. Padahal lahan sudah dieksekusi.
"Lahan seluas 1000 meter ini sudah dieksekusi pemerintah tanpa adanya ganti rugi kepada ahli waris," kata Lekok Abadi, pelapor kasus tersebut, di Jabung, kepada Lampungpro.com, Rabu (19/12/2018).
Terkait laporan itu, pada Rabu (19/12/2018), pihak Balai Besar Mesuji-Sekampung memanggil tim pangacara Pekat-IB yang diwakili Mariyantoni. Kasus ini diadukan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kantor Pertanahan Lampung Timur, dan DPRD Lampung, dan Balai Besar Mesuji-Sekampung.
"Tapi lagi-lagi kandas dan sampai sekarang ini belum ada titik terang dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kasus tanah ini. Kami menilai ini sarat intrik dan kemungkinan sarat tindak pidana korupsi. Ini perlu keberanian bersama membuka tabir ini, karena hak rakyat kecil harus segera dipenuhi rasa keadilan," kata Lekok.
Dia mengatakan bila memang ada pelanggaran dan memenuhi unsur, siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. "Saya sebagai ahli waris tentu sangat mengharapkan kasus ini bukan hanya penyelsaian ganti rugi. Saya minta aparat dan pemangku kepentingan lain agar segera mengungkap kasus ini secara gamblang dan fair kepada publik," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia