Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung Darurat Narkoba, DPRD Tunggu Raperda P4GN dari Pemprov
Lampungpro.co, 27-Apr-2018

Amiruddin Sormin 1004

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Naiknya peringkat Lampung ke posisi delapan nasional sebagai pengguna narkotika dan obat terlarang (narkoba) memicu keprihatinan Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal. Dia berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Kami meminta agar Raperda yang digagas BNNP Lampung ini segera disampaikan menjadi usul prakarsa Pemprop Lampung yang sàat ini masih dalam prosea sinkromisasi dan harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Lampung. Kami sudah beberapa kali malakukan follow up perkembangannya," kata Dedi Afrizal, di Bandar Lampung, Jumat (27/4/2018).

Menurut Dedi yang juga sarjana keperawatan ini, informasi terakhir Raperda tersebut rencananya disampaikan pada awak Mei 2018. "Saya sangat berharap Raperda ini segera disampaikan dan dibahas oleh DPRD Procinsi Lampung agar dapat disahkan menjadi Perda karena situasi hari ini makin memprihatinkan," kata Dedi.

Politisi PDIP itu mendukung tindakan tegas yang dilakukan aparat terhadap bandar dan pengedar narkoba, agar menjadi efek jera. "Kami berharap dengan perda ini bisa mendorong upaya pencegahan BNNP Lampung bersama Pemerintah Provinsi, kabupaten, kota, hingga ke tingkat desa," kata Dedi.

Terkait dukungan dana bagi pemberantasan narkoba, menurut Dedi, tentu akan diatur dalam Perda P4GN. "Namun kami belum tahu besarannya, karena belum lihat raperdanya," kata Dedi yang juga Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung itu. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

3831


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved