Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Langgar Kode Etik, Empat Oknum Anggota Polres Lampung Tengah ini Dipecat Tak Hormat
Lampungpro.co, 08-Jan-2024

Febri 4376

Share

Upacara PTDH Empat Anggota Polres Lampung Tengah | Lampungpro.co/Humas Polres

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Empat oknum anggota Polres Lampung Tengah, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik profesi Polri pada Senin (8/1/2024).

Ada pun mereka yang dipecat yakni masing-masing berinisial Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF, dan Bripda RC, merupakan Bintara Polres Lampung Tengah.

Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan Mapolres Lampung Tengah secara in absensia, dengan cara mencoret foto empat anggota karena tidak hadir.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, upacara PTDH itu dilakukan sebagai bukti Polri sangat tegas dalam membina anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

"Upacara PTDH ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi bagi anggotanya yang telah melakukan pelanggaran," kata AKBP Andik Purnomo Sigit.

Meski upacara PTDH terasa berat, hal itu harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang dicintai, dan untuk menimbulkan efek jera agar tidak dicontoh anggota lainnya.

"Kami harap upacara PTDH ini yang terakhir, jadikan ini sebuah pelajaran dan intropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, sesuai peraturan yang berlaku," ujar Andik Purnomo Sigit.

Kemudian apabila di kemudian hari yang bersangkutan terjadi masalah, pelanggaran atau bahkan melakukan tindak pidana, maka mereka bukanlah anggota Polri lagi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved