BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor), pada pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah dinas tahun anggaran 2022, mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Bandar Lampung.
Selain Dawam Raharjo, Kejati Lampung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut yakni AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia, dan SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan.
Sementara satu tersangka lainnya yakni MDR merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Timur, yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, Dawam bersama tiga tersangka lainnya langsung ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, untuk keperluan penyidikan dan lainnya.
"Jadi guna kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan," kata Armen Wijaya saat jumpa pers pada Kamis (17/4/2025) malam.
Menurut Armen, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan mendalam, modus para tersangka dalam perkara tersebut berawal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur, yang berencana membangun patung ikon daerah yang terinspirasi dari patung ikon tugu disalah satu kabupaten di Lampung.
"Untuk merencanakan hal itu, tersangka DWM (Dawam Raharjo) memerintahkan salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan," ujar Armen Wijaya.
Setelah dilakukan perencanaan, tersangka SWN kemudian meminjam perusahaan, selanjutnya para tersangka melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.
"Selanjutnya SWN mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut. Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan, selanjutnya tersangka MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK)," sebut Armen Wijaya.
Kemudian PPK tersebut menyiapkan kegiatan proyek yang seolah-olah pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Namun pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus.
Selain itu, tersangka MDR atas perintah dari Dawam Raharjo juga meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut, dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh tersangka AGS, yang selanjutnya setelah pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV GTA selaku Direkturnya tersangka AGS.
Pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang direkturnya merupakan AC. Kemudian tersangka AC selaku direkturnya kemudian pekerjaan tersebut didiskon kepada perusahaan lain yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas kegiatan ini.
Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439 atau Rp3,8 miliar, dari total nilai kontrak yang didapat sebesar kurang lebih Rp6.886.970.921 atau Rp6,88 miliar, yang bersumber dari tahun anggaran 2022. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23501
Bandar Lampung
5412
164
19-Apr-2025
219
19-Apr-2025
270
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia