KALIANDA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hermansyah Hamidi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, sebagai tersangka. KPK menyebutkan Hermansyah Hamidi bersama mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam surat per 1 Juli 2020 yang ditujukan kepada Hermansyah Hamidi, KPK menyebutkan pada Selasa (30/6/2020) dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Menurut surat KPK yang diteken penyidik Setyo Budiyanto tersebut, Hermansyah Hamidi bersama Zainuddin Hasan, melanggar Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas surat tersebut, tujuh penyidik KPK pada Senin (13/7/2020), mendatangi Kantor Bupati Lampung Selatan dan menggeledah sejumlah ruangan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Menurut Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, penggeledahan itu terkait pengembangan kasus korupsi mantan bupati Zainuddin Hasan. "Barang yang disita berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan dan Dinas PUPR, Ini Penjelasan Resmi KPK
Saat dikonfirmasi Lampungpro.co, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, mengatakan belum tahu tentang surat tersebut. "Saya belum mengetahui sama sekali perihal penetapan itu. Surat tembusan pun belum saya terima," kata Thamrin, kepada Lampungpro.co, Selasa (14/7/2020).
BACA SEBELUMNYA: Pasca Penggeledahan Kantor Bupati Lampung Selatan dan Dinas PUPR, KPK Amankan Dua Pejabat Teras
Komunikasi terakhir Thamrin, kondisi Hermansyah Hamidi sedang sakit dan berada di Bandar Lampung. Terkait penggeledahan, menurut Thamrin, tas besar yang dibawa KPK saat menyambangi Kantor Bupati Lampung Selatan, bukan berkas tapi alat kerja Tim Penyidik KPK. (HENDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
13115
Lampung Tengah
1534
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia