BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung belum kunjung mereda. Bahkan, marak protes beberapa tim pasangan calon dan masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung atas dugaan praktik politik uang oleh tim pasangan calon.
Pengamat Hukum Universitas Lampung Satria Prayoga mengatakan, tim yang tidak terima dengan hasil Pilkada atas dugaan praktik politik uang bisa melakukan langkah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Bisa menggugat Bawaslu jika tidak merespon laporan," kata Satria kepada Lampungpro.com, Sabtu (30/6/2018) siang.
Namun, gugatan tim ke Bawaslu kepada PTUN harus dengan mekanisme peraturan yang ada. Gugatan bisa dilakukan apabila Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dan melampaui batas tiga hari kerja sejak laporan disampaikan "Kalau nggak diproses, bisa lapor ke PTUN," kata dia.
Ia menambahkan, pada Pasal 144 hingga Pasal 155 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU disebutkan bahwa Bawaslu harus memutuskan laporan dalam tiga hari kerja. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23047
500
18-Apr-2025
204
18-Apr-2025
207
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia