Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengamat: Laporan tak Diproses Bawaslu, Gugatan Pilkada Bisa ke PTUN
Lampungpro.co, 30-Jun-2018

Erzal Syahreza 1381

Share

Pilkada Serentak 2018, Bawaslu Lampung, PTUN, Pilgub Lampung 2018, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Arinal Djunaidi, Chusnunia Chalim, Pilkada Lampung, Sengketa Pemilu

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung belum kunjung mereda. Bahkan, marak protes beberapa tim pasangan calon dan masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung atas dugaan praktik politik uang oleh tim pasangan calon.

Pengamat Hukum Universitas Lampung Satria Prayoga mengatakan, tim yang tidak terima dengan hasil Pilkada atas dugaan praktik politik uang bisa melakukan langkah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Bisa menggugat Bawaslu jika tidak merespon laporan," kata Satria kepada Lampungpro.com, Sabtu (30/6/2018) siang.

Namun, gugatan tim ke Bawaslu kepada PTUN harus dengan mekanisme peraturan yang ada. Gugatan bisa dilakukan apabila Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dan melampaui batas tiga hari kerja sejak laporan disampaikan "Kalau nggak diproses, bisa lapor ke PTUN," kata dia.

Ia menambahkan, pada Pasal 144 hingga Pasal 155 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU disebutkan bahwa Bawaslu harus memutuskan laporan dalam tiga hari kerja. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23047


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved