Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Leasing Mega Auto Finance Dinilai Ceroboh, PN Tanjungkarang Bebaskan Penjual Nasi Uduk ini
Lampungpro.co, 13-Nov-2019

Amiruddin Sormin 3065

Share

Pengacara Nurul Hidayah bersama keluarga terdakwa usai putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (12/11/2019). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setelah tujuh kali sidang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, membebaskan Murni binti Mursai (57) dari dakwaan tindak Pidana Pasal 36 UU Fidusia atau Pasal 372 KUHP, Selasa (13/11/2019). Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. 

Menurut pengacara terdakwa, Nurul Hidayah, perkara ini berawal dari tidak konsistennya pihak perusahaan pembiayaan (leasing) PT Mega Auto Finance dalam survei mobil. "Masak sih Ibu Murni hanya penjual nasi uduk dan rumahnya menumpang di gang kecil dikabulkan permohonan leasing mobil. Ngak logika khan," kata Nurul Hidaya usai sidang. 

Menurut Nurul, kasus ini penuh rekayasa dan indikasi pemalsuan tanda tangan terdakwa yang juga warga  Jalan Kutilang Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung ini. "Saat ini terdakwa menderita sakit depresi dan dalam perawatan RS Jiwa Lampung, menyedihkan sekali," kata Nurul.

Dalam dakwaannya, Jaksa Roosman Yuda, menyebutkan PT Mega Auto Finance tidak pernah memberikan persetujuan secara tertulis kepada terdakwa selaku debitur untuk J selaku debitur, tanda tangan dan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Akibat dari perbuatan terdakwa, PT Mega Auto Finance mengalami kerugian Rp214,5 juta.

Terdakwa merupakan debitur penerima pembiayaan PT Mega Auto Finance untuk pembelian New Brio Satya E CVT/Honda tahun pembuatan 2018 atas nama Feni Fera, anak Murni, Rp3,97 juga per bulan dengan jangka waktu 60 bulan terhitung mulai 9 Juli 2018 hingga 9 Juli 2023. Namun sejak angsuran ke dua yang jatuh tempo pada  9 September 2018 terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya padahal terdakwa harus membayar sebelum jatuh tempo. 

Selanjutnya PT Mega Auto Finance menerbitkan dan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Setelah itu, mobil tersebut dialihkan ke Topan dengan uang over alih Rp4 juta tanpa sepengetahuan PT Mega Auto selaku debitur. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1311


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved