Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lebaran Idulfitri, 15 Napi Koruptor dan Teroris di Lampung Dapat Remisi
Lampungpro.co, 03-May-2022

Febri Arianto 900

Share

Ilustras Napi Koruptor | IST/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Momen Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, 15 narapidana kasus korupsi dan terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung mendapat remisi, Senin (2/5/2022). Total ada 901 Lapas Rajabasa mendapat remisi Idulfitri.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Edi Kurniadi mengatakan, dengan remisi tersebut, diharapkan warga binaan di Lampung terus berbuat baik, sehingga bisa mendapatkan remisi kembali. Sebab remisi diberikan, bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan ketika menjalani masa pidana.

"Syarat utama dapat remisi, berbuat baik dan juga menjalin silaturahmi kekeluargaan selama berada di Lapas. Selain itu, juga selalu bersikap produktif untuk menyiapkan diri sehingga dapat menjadi lebih baik," kata Edi Kurniadi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (3/5/2022).

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung, Maizar menjelaskan, 901 napi mendapat remisi diantaranya 378 pidana umum. Lalu enam PP 28 Tahun 2006, 517 PP 99 Tahun 2012, 502 narkotika, sembilan korupsi, dan enam terorisme.

"Besaran remisi yang mereka dapat antara 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Kami berharap, ke depan warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus berkelakuan baik, sehingga mendapat kan remisi kembali," jelas Maizar. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved