BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Momen Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, 15 narapidana kasus korupsi dan terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung mendapat remisi, Senin (2/5/2022). Total ada 901 Lapas Rajabasa mendapat remisi Idulfitri.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Edi Kurniadi mengatakan, dengan remisi tersebut, diharapkan warga binaan di Lampung terus berbuat baik, sehingga bisa mendapatkan remisi kembali. Sebab remisi diberikan, bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan ketika menjalani masa pidana.
"Syarat utama dapat remisi, berbuat baik dan juga menjalin silaturahmi kekeluargaan selama berada di Lapas. Selain itu, juga selalu bersikap produktif untuk menyiapkan diri sehingga dapat menjadi lebih baik," kata Edi Kurniadi dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (3/5/2022).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung, Maizar menjelaskan, 901 napi mendapat remisi diantaranya 378 pidana umum. Lalu enam PP 28 Tahun 2006, 517 PP 99 Tahun 2012, 502 narkotika, sembilan korupsi, dan enam terorisme.
"Besaran remisi yang mereka dapat antara 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Kami berharap, ke depan warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus berkelakuan baik, sehingga mendapat kan remisi kembali," jelas Maizar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia