BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah memutuskan pegawai negeri sipil (PNS) akan memulai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1438 H pada 23 Juni 2017. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Lampung Bayana mengatakan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama mencantumkan pelaksanaan cuti bersama. "Cuti bersama pada 23 Juni, kemudian 27, 28, 29, dan 30," kata Bayana di Kantor Gubernur Provinsi Lampung 22 Juni 2017.
Adapun hari libur Idulfitri yang jatuh pada 25 dan 26 Juni tidak masuk dalam hitungan cuti bersama. Bayana juga menambahkan dalam Surat Keputusan Presiden juga disebutkan untuk unit kerja/satuan organisasi/lembaga yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi. listrik, air minum. pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan.
Kabag Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah menambahkan untuk setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari Libur Regional dan Cuti Bersama di lingkungan kerja masing-masing. "Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11633
Bandar Lampung
4551
Bandar Lampung
2458
347
06-Feb-2025
114
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia