Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lebaran Malah Judi Koprok, Lima Warga Digerebek Polisi di Gadingrejo Pringsewu, Puluhan Pemain Kabur
Lampungpro.co, 26-Apr-2023

Amiruddin Sormin 6767

Share

Lima tersangka judi koprok saat diperiksa di Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU di

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Momen Lebaran biasanya dimanfaatkan warga  bersilaturahmi dan bermaaf-maafan. Namun berbeda dengan sebagian masyarakat di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang memanfaatkan bulan penuh maaf tersebut untuk berjudi dadu atau biasa disebut judi koprok.

Aparat keamanan Polres Pringsewu  yang mendapatkan laporan masyarakat langsung bertindak cepat melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut. Hasilnya lima penjudi berhasil ditangkap sementara puluhan lainya berhasil melarikan diri.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, penggerebekan arena judi koprok tersebut berlangsung Senin (24/4/2023) sekitar pukul 21,00 WIB di sebuah gubuk areal pemukiman warga di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Dalam penggerebakan itu, lanjut Kasat, lima penjudi berhasil ditangkap. Sementara puluhan pelaku lain berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.

Adapun kelima pelaku yang ditangkap tersebut berinsial AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62). Keseluruhannya merupakan warga Pekon Wonodadi.

Lulusan Akpol 2015 tersebut juga menyebut dalam pengegrebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti alat bermain dadu koprok dan uang tunai sebesar Rp280 ribu. Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya pada Selasa (26/4/2023)

Diungkapkan Feabo, jika pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut. Apalagi perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya Idulfitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaaf-maafan, ungkapnya

Lebih lanjut, Para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3860


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved