PRINGSEWU (Lampungpro.co): Momen Lebaran biasanya dimanfaatkan warga bersilaturahmi dan bermaaf-maafan. Namun berbeda dengan sebagian masyarakat di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang memanfaatkan bulan penuh maaf tersebut untuk berjudi dadu atau biasa disebut judi koprok.
Aparat keamanan Polres Pringsewu yang mendapatkan laporan masyarakat langsung bertindak cepat melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut. Hasilnya lima penjudi berhasil ditangkap sementara puluhan lainya berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, penggerebekan arena judi koprok tersebut berlangsung Senin (24/4/2023) sekitar pukul 21,00 WIB di sebuah gubuk areal pemukiman warga di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam penggerebakan itu, lanjut Kasat, lima penjudi berhasil ditangkap. Sementara puluhan pelaku lain berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.
Adapun kelima pelaku yang ditangkap tersebut berinsial AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62). Keseluruhannya merupakan warga Pekon Wonodadi.
Lebih lanjut, Para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25516
Humaniora
3359
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia