BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres dan Polresta di Lampung, mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 selama dua pekan sejak 2-15 Februari 2026.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 ini, dimulai dengan apel upacara yang dipusatkan di lapangan Mapolda Lampung, Senin (2/2/2026).
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes N. Dedy Arifianto mengatakan, operasi kali ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, yang ada di wilayah Lampung.
"Tujuan lainnya, untuk meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta terciptanya keamanan, keselamtan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman dan nyaman," kata Kombes N. Dedy Arifianto.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 kali ini, tetap mengedepankan edukasi persuasif dan humanis, dengan didukung penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.
"Dalam operasi kali ini, kami mengerahkan 862 personil, terdiri dari 141 personil jajaran Polda Lampung. Sisanya dari Polres dan Polresta," ujar Kombes N. Dedy Arifianto.
Ada pun penindakan prioritas pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2026 kali ini, menyasar pada pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai pabrikan atau knalpot brong.
Kemudian kendaraan yang tidak sesuai dengan standar atau merubah spesifikasi kendaraan dari pabrik. Lalu kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan rotator.
Polisi juga bakal menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang tidak sesuai spesifikasi. Lalu kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel.
Polisi juga bakal menindak kendaraan angkutan barang, yang disalahgunakan sebagai kendaraan penumpang. Kemudian kendaraan penumpang yang tidak laik atau layak jalan.
Kemudian pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk keselamatan atau safety belt.
Polisi juga akan memberikan tindakan kepada kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
Dalam operasi ini, Polda Lampung memberikan penindakan dengan presentase 40 persen preemtif, 40 persen preventif, 20 persen menggunakan teguran, dan tilang elektronik atau ETLE.
Dengan sasaran operasi yakni orang, denda dan lingkungan, yang nantinya akan dilihat bagaimana potensi kecelakaan di Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Menghargai media berarti ikut menjaga ruang informasi publik agar...
1080
KOPI PAHIT
1080
Kominfo Lampung
1219
Kominfo Lampung
1306
173
02-Feb-2026
211
02-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia