Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lengkapi Surat Taati Aturan, Mulai 2-15 Februari 2026 Ada Operasi Keselamatan di Lampung, Sasar 9 Jenis Pelanggaran
Lampungpro.co, 02-Feb-2026

Febri 227

Share

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes N. Dedy Arifianto | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres dan Polresta di Lampung, mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 selama dua pekan sejak 2-15 Februari 2026.

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 ini, dimulai dengan apel upacara yang dipusatkan di lapangan Mapolda Lampung, Senin (2/2/2026).

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes N. Dedy Arifianto mengatakan, operasi kali ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, yang ada di wilayah Lampung.

"Tujuan lainnya, untuk meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta terciptanya keamanan, keselamtan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman dan nyaman," kata Kombes N. Dedy Arifianto.

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 kali ini, tetap mengedepankan edukasi persuasif dan humanis, dengan didukung penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.

"Dalam operasi kali ini, kami mengerahkan 862 personil, terdiri dari 141 personil jajaran Polda Lampung. Sisanya dari Polres dan Polresta," ujar Kombes N. Dedy Arifianto.

Ada pun penindakan prioritas pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2026 kali ini, menyasar pada pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai pabrikan atau knalpot brong.

Kemudian kendaraan yang tidak sesuai dengan standar atau merubah spesifikasi kendaraan dari pabrik. Lalu kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan rotator.

Polisi juga bakal menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang tidak sesuai spesifikasi. Lalu kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel.

Polisi juga bakal menindak kendaraan angkutan barang, yang disalahgunakan sebagai kendaraan penumpang. Kemudian kendaraan penumpang yang tidak laik atau layak jalan.

Kemudian pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk keselamatan atau safety belt.

Polisi juga akan memberikan tindakan kepada kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.

Dalam operasi ini, Polda Lampung memberikan penindakan dengan presentase 40 persen preemtif, 40 persen preventif, 20 persen menggunakan teguran, dan tilang elektronik atau ETLE.

Dengan sasaran operasi yakni orang, denda dan lingkungan, yang nantinya akan dilihat bagaimana potensi kecelakaan di Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kirim Rilis, Minta Gratis

Menghargai media berarti ikut menjaga ruang informasi publik agar...

1080


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved