Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lewat Keadilan Restoratif, Polda Lampung Bebaskan 9 Pelaku Persekusi di GPI Tulang Bawang Saat Ibadah Natal
Lampungpro.co, 29-Jul-2022

Febri Arianto 1045

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Restoratif Justice Pelaku Persekusi Gereja di Tulang Bawang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polda Lampung, menghentikan penanganan kasus perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulang Bawang saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 lewat keadilan restoratif. Dengan demikian, sembilan tersangka dalam kasus itu, dibebaskan dari hukumannya.

Sebelumnya, dalam perkara itu, Polda Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Tulang Bawang. 


SEBELUMNYA : Buntut Pelarangan Ibadah Natal di GPI Tulang Bawang, Polda Lampung Tetapkan Delapan Tersangka

Wakapolda Lampung, Brigjen Subianto mengatakan, penanganan keadilan restoratif ini, berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang. Setelah terpenuhi persyaratan formil, maka tim melaksanakan gelar perkara.

"Setelah terpenuhi, maka upaya keadilan restoratif bisa dilakukan. Hal ini demi terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung," kata Brigjen Subianto saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (29/7/2022).

Terpenuhinya keadilan restoratif itu, setelah ada surat permohonan dari GPI Tulang Bawang di Banjar Agung, ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tulang Bawang. Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan para pihak.

BACA JUGA : Hasut dan Larang Ibadah Natal di GPI Tulang Bawang, Pria Asal Banjar Agung Jadi Tersangka

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, proses keadilan restoratif ini berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan. Lalu pihaknya melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Bersamaan prosesnya, ada para tokoh dan pimlinan Forkopimda Tulang Bawang memohon agar dilakukan pelaksanaan penanganan berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian kami telaah dan kaji terkait pelaksanaan itu," jelas Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.

BACA JUGA : Viral di Medsos, Warga Persekusi Ibadat Natal di Tulang Bawang, Ini Penjelasan Polda Lampung

Setelah memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Setelah itu, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19973


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved