Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Libur Panjang, Hanya Empat Rest Area Tol Lampung Buka, Ditlantas Polda Tambah Lima Pos Jaga
Lampungpro.co, 25-Oct-2020

Amiruddin Sormin 4312

Share

Dirlantas Polda Lampung Kombes Donny (tengah) saat meninjau Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (25/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ditlantas Polda Lampung berencana menambah lima pos patroli jalan raya (PJR) untuk memperkuat lima pos PJR di sepanjang 253 km Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Sehingga, dalam mengamankan libur bersama yang diberlakukan mulai Rabu 28 Oktober hingga Minggu 1 September 2020, di sepanjang JTTS mulai Bakauheni hingga Pematang Panggang terdapat 10 pos PJR.


Berdasarkan pantauan langsung Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Lampung, Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik, Sabtu (24/10/2020), di sepanjang JTTS dari 17 rest area (tempat istirahat), hanya empat yang buka. Akibatnya, banyak ditemukan kendaraan beristirahat di badan jalan tol.

"Ini sangat rawan terjadi kecelakaan dan rawan kejahatan. Untuk itu, kami berencana menambah lima pos baru," kata Kombes Donny, kepada Lampungpro.co, saat pengcekan kesiapan di Gerbang Tol Pelabuhan bakauheni dan pengecekan pos pengamanan di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu sore. 

Penambahan itu, kata Donny, sudah diajukan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). "Dalam langkah percepatan, kami membangun pos di KM 87 Lampung Selatan di jalur A dan B, dengan melibatkan pihak ketiga yakni PT Karya Baru Manunggal. Di pos ini dibangun video tron super besar untuk sosialiasi keselamatan berlalu lintas di jalan tol," kata Kombes Donny.

Terkait penyeberangan Merak-Bakauheni, Donny meminta pengendara membeli tiket online melalui aplikasi Ferizy. Selain itu, ada gerai penjualan tiket di Rest Area KM 20B bagi yang ingin menyeberang ke Merak. Kemudian, gerai penjualan tiket di Pasar Bakauheni. 

"Calon penumpang dan kendaraan bisa masuk ke Are pelabuhan maksimal dua jam sebelum keberangkatan. Jika kurang dua jam sebelum keberangakatan, pihak PT ASDP tidak memperkenankan masuk ke area pelabuhan," kata Donny.

Pada kesempatan itu, Donny juga menyampaikan bahwa selama libur panjang, angkutan barang dikenakan pembatasan operasional seperti mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, serta bahan bangunan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved