Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lolos Pasal Penghinaan Presiden, Wanita Posting Jokowi 'Mumi Firaun' Dijerat UU ITE
Lampungpro.co, 07-Jul-2019

Heflan Rekanza 869

Share

POSTING MEDSOS, MEDIA SOSIAL, FACEBOOK, HINA JOKOWI, UU ITE, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Seorang perempuan pemilik akun jejaring sosial facebook dengan nama Aida Konveksi dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat unggahan yang diduga menghina Presiden RI. "Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi termasuk dari saksi ahli untuk pasal yang pas ya UU ITE," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono, Sabtu (6/7/2019) kemarin

Heri mengungkapkan, polisi awalnya menjerat pemilik akun facebook Aida Konveksi dengan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Negara, dan kini juga akan dijerat dengan UU ITE. Hingga kini, status IF (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang merupakan pemilik akun facebook Aida Konveksi tersebut masih sebagai saksi. "Sementara diperiksa sebagai saksi. Nanti sambil melengkapi tanda bukti ada gelar perkara," ungkap dia..

Polresta Blitar menangani kasus unggahan yang diduga berisikan hinaan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan mengganti wajah foto sang kepala negara dengan gambar mumi yang ditulis 'Firaun'. Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, IF mengakui sebagai pengunggah foto mumi 'Firaun' yang wajahnya diedit mirip wajah Jokowi, dengan ditulis penjelasan foto (caption) 'the new firaun'. Selain itu, juga terdapat postingan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang, disertai kalimat penjelasan foto bernada hinaan.

Dari hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik IF, dan sudah tiga tahun terdaftar di facebook. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggah postingan itu. IF mengaku postingan di akun Facebook Aida Konveksi itu adalah meneruskan (membagikan) gambar yang didapat sebelumnya. Gambar itu kemudian dibagikan lagi lewat akun Facebook miliknya pada Minggu (30/6/2019), sekitar pukul 20.00 WIB di rumah.

Namun, polisi juga menemukan fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi itu, kini sudah tidak dapat dibuka pemiliknya sejak 1 Juli 2019. Unggahan tersebut juga sudah dihapus atau dinonaktifkan, sehingga penyidik hanya mendapatkan salinan postingan dari akun facebook lain yang sudah membagikan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15623


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved