Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mahasiswa Lampung Tertangkap Kurir Sabu di Riau, ini Ultimatum Kepala BNNP
Lampungpro.co, 27-Apr-2018

Amiruddin Sormin 1846

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Penangkapan Muhammad Afriandi alias MA (20), mahasiswa sebuah perguruan tinggi (PT) di Lampung, merupakan bukti Provinsi Lampung darurat narkoba. MA ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Riau, 21 April 2108 bersama dua rekannya Zainudin alias ZA (37), dan Faisal alias FAS (36).

"Kasus ini membuktikan Lampung masuk provinsi darurat narkoba. Kami mengajak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Lampung, agar waspada. Sasaran para bandar ini memang pelajar dan mahasiswa," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga, di Bandar Lampung, Kamis (26/42018).

Para tersangka ditangkap di wilayah berbeda di Provinsi Riau ketika akan mengirim sabu. ZA dan FAS ditangkap di SPBU daerah Palalawan pada Rabu (18/4/2018) saat akan menuju Lampung menggunakan mobil. Sedangkan Afriandi ditangkap di rumahnya, Dumai, Pekanbaru, pada Sabtu (21/4/2018).

Menurut Tagam, langkah menjadikan Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai Kampus Bersih Narkoba, yang dideklarasikan Kepala BNN Komjen Heru Winarko, Selasa (24/4/2018), merupakan upaya mempersempit ruang gerak pengedar di kampus. "Salah satu rekomendasi BNNP Lampung adalah membentuk satuan tugas antinarkoba di lingkungan kerja masing-masing lembaga," kata Tagam.

Menurut Tagam, kondisi Lampung yang masuk provinsi darurat narkoba perlu tindakan tegas. Untuk itu, dia meminta aparatnya menembak kurir yang kedapatan membawa sabu di atas 1 kg. "Sudah empat pengedar kami tembak mati selama 2018. Ini bukti kami perang terhadap narkoba," kata Tagam.

Saat menggelar konfrensi pers penangkapan pengedar sabu di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/4/2018), Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, mengatakan Afriandi tergiur jatah upah besar dalam sekali pengiriman. "Biasanya (pengiriman) satu kilogram itu upahnya Rp20 juta-25 juta," kata Arman.

Sabu itu dari jaringan narkoba di Malaysia dan sampai di Riau lewat jalur laut menggunakan speedboat. Para kurir yang mengirim via jalur darat ke beberapa wilayah di Indonesia. Para kurir diduga sudah sekitar dua tahun bekerja. Atas perbuatanya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

3828


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved