MENGGALA (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Gedung Meneng Induk, Gedung Meneng, Tulang Bawang inisial SR alias BR (35) ditangkap jajaran Polsek Dente Teladas, Sabtu (19/2/2022) dinihari. SR ditangkap, usai kedapatan maling buah sawit.
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna mengatakan, peristiwa ini bermula saat pihaknya berpatroli rutin. Tiba-tiba mendapat telepon dari korban bernama Endang Sutarman (42), warga Kampung Gedung Meneng.
"Korban menginformasikan, ada seorang laki-laki tidak dikenal, masuk ke dalam kebun sawitnya. Saat dicek, benar adanya ada satu orang sedang memanen sawit korban," kata Iptu Eman Supriatna, Senin (21/2/2022).
Atas dasar itu, pelaku kemudian langsung ditangkap di lokasi tanpa perlawanan. "Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa sepeda motor, obrok, angkong, dan 500 Kg buah sawit segar," ujar Eman. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Nafian Faiz
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia