KRUI (Lampungpro.co): Pria asal Ngaras, Pesisir Barat inisial SR (36), ditangkap jajaran Polsek Bengkunat, Kamis (25/8/2022). SR ditangkap, atas kasus maling motor di Pekon Kota Jawa, Bengkunat, Pesisir Barat.
Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan mengatakan, pelaku maling motor milik MW (32) pada 31 Oktober 2020 silam di pinggiran sungai. Pelaku beraksi bersama dua rekannya.
"Modus operandi mereka, beraksi dengan cara merusak kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Setelah itu, para pelaku pergi meninggalkan lokasi," kata Iptu Joni Rosiwan dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp6 jutaan, lalu melaporkannya ke Mapolsek Bengkunat untuk ditindaklanjuti. Hasil penyelidikan, satu pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap inisial ZS.
"Setelah buron dua tahun, pelaku SR ditangkap tanpa perlawanan. Dari kasus ini, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo B 6499 EUS, selembar STNK, dan BPKB," ujar Joni. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1424
272
09-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia