Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Malu Punya Anak Baru Dua Hari Nikah, Pasutri ini Buang Bayinya di Pos Ronda Pampangan Lampung Barat
Lampungpro.co, 10-Jul-2024

Febri 446

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

LIWA (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat, berhasil menangkap dua pelaku pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan warga di pos ronda Pekon Pampangan, Sekincau, Lampung Barat pada Selasa (9/7/2024).

Ada pun dua pelaku merupakan pria dan wanita, yang tidak lain adalah orang tua kandung dari bayi tersebut. Keduanya berinisial J alias Y (23) dan wanita inisial S alias R (18).

Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, keduanya diketahui masih pengantin baru yang melangsungkan ijab kabul pernikahan pada Kamis (4/7/2024).

"Namun saat usia pernikahan mereka baru berusia dua hari, istrinya melahirkan pada 6 Juli 2024, dimana dalam proses persalinannya dibantu oleh tenaga kesehatan di Pagar Dewa," kata Iptu Juherdi Sumandi dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Keduanya merasa malu, lantaran usia pernikahannya yang baru dua hari itu, mereka sudah memiliki momongan. Setelah itu, keduanya terpikirkan untuk meninggalkan bayinya di pos ronda di Pekon Pampangan.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, kemudian mengarah ke salah satu bidan di Kecamatan Pagar Dewa, hingga akhirnya terkuak identitas pelaku.

Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kain bedong bayi, baju bayi, celana bayi, dan kardus. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 305 KUHPidana Juncto Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara, jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah sepertiga.

Sebelumnya, warga di Pekon Pampangan, Sekincau, Lampung Barat, digegerkan dengan ditemukannya sosok bayi laki-laki di pos ronda di Dusun Tegalero pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan warga bernama Sukiman (60), yang saat itu mendengar suara tangisan bayi tidak jauh dari rumahnya.

Rumah Sukiman yang jaraknya dengan pos ronda sekitar 100 meter, saat itu ia mendengar suara knalpot motor, lalu meninggalkan pos ronda tersebut.

Setelah itu, terdengar suara tangisan bayi menangis di pos ronda, kemudian Sukiman langsung keluar rumah menuju pos ronda.

Kemudian Sukiman menemukan seorang bayi laki-laki tanpa identitas, dibungkus dengan pakaian bayi dan kardus.

Saat ditemukan warga, kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat memakai pakaian baju bayi lengkap, setelah itu bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Sekincau. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved