RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Sekretaris Kampung, Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, inisial YL (55) diduga mangkir dari tugas. Dia tidak pernah masuk kantor lebih dari lima bulan, tapi tetap rutin menerima pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) dari Kabupaten Tulang Bawang.
Salah satu warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Sodikin mengatakan, YL sudah lebih dari lima bulan tidak pernah masuk kantor. Bahkan info beredar, kewajiban menyelesaikan laporan keuangan Kampung tahun 2021 tidak pernah dikerjakan. Tapi anehnya YL rutin menerima uang Siltap.
"Sekertaris Kampung itu adalah Kepala Kesekretariatan Kampung, urusan layanan, administrasi, dan keuangan, menjadi tanggungjawabnya. Kalau tidak masuk kantor, pastilah masyarakat yang dirugikan, lebih miris lagi YL masih rutin mendapat Siltap dari hasil uang pajak. Rakyat ya rugi dobel," ujar Sodikin.
Dia menilai ada proses pembiaran, sehingga hal tersebut berlarut-larut. Hal itu terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan oleh Kepala Kampung, Badan Perwakilan Kampung (BPK), Camat, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kinerja perangkat Kampung.
Kepala Kampung Bumi Dipasena Makmur, Abu Yazit mengatakan, sejak dia dilantik sebagai Kepala Kampung pada April 2022, YL belum pernah masuk kantor. Kepala Kampung sudah menghubungi dan kasih surat sebanyak tiga kali kepada YL agar masuk kantor, tapi tidak digubris.
"Kami juga pernah melayangkan surat kepada Camat Rawajitu Tumur, perihal permohonan diterbitkan rekomendasi pemberhentian YL, tapi belum mendapatkan respon. Posisi kami menunggu, karena hal ini sudah disampaikan kepada Kecamatan dan Kabupaten," ujar Abu Yazit.
Sementara itu, saat Lampungro.co, mengonfirmasi Kapala Sub Bagian (Kasubag) Adminstrasi, Keuangan dan Kepagawaian Kantor Camat Rawajitu Timur, Suyanto, disebutkan pembinaan terhadap YL telah dilakukan. Berkenaan dengan pemberhentian dan pergantian perangkat Kampung, pihaknya berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kampung.
"Sesuai dengan regulasi yang ada , menurut kami ada proses administrasi yang belum tuntas dilakukan oleh Kepala Kampung, sehingga rekomendasi pemberhentian dan penggantian perangkat Kampung Bumi Dipasena Makmur, belum bisa kami proses," ujar Suyanto. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Reportase: Nafain Faiz.
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3041
EKBIS
9244
Tulang Bawang
6619
Lampung Tengah
4409
Lampung Selatan
4063
140
13-May-2025
172
13-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia