Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mantan Narapidana Terorisme Diusulkan Jadi Penerima Zakat, Setuju?
Lampungpro.co, 12-Apr-2018

Lukman Hakim 1143

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

JAKARTA (Lampungpro.com): Dalam menentukan penerima zakat, kita selama ini selalu mengacu kepada QS. at-Taubah [9] ayat 60 yang menetapkan delapan golongan (ashnaf) penerimanya yaitu fuqara, masakin, amilin, muallafah qulubuhum, riqab, gharimin, sabilillah dan ibnu sabil.

Tetapi seorang fresh graduate Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, Muhammad Kholil Ridwan mengusulkan para mantan narapidana terorisme (napiter) bisa menjadi bagian dari para penerima zakat. Melalui penelitiannya yang menggunakan pendekatan sosiologis-hermeneutis (penafsiran sosiologis) lulusan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora itu menilai mereka bisa masuk dalam dua ashnaf yaitu faqir dan muallafah qulubuhum.

Hal ini didasarkan pada sejumlah illah, pertama, mantan napiter adalah seorang yang mengalami kerusakan sistem sosial yaitu terputusnya hubungan masyarakat dalam aspek ekonomi, pendidikan, politik dan keagamaan, begitu diungkapkan Ridwan pada hasil penelitian yang berjudul kata Muhammad Kholil Ridwan, penerima Maarif Award Fellowship 2017 di Jakarta, Rabu (11/4/2018), dilansir Halallife (grup Lampungpro.com).

Alasan lain dia memasukkan para napiter dalam ashnaf faqir karena mereka tidak memiliki cukup modal atau alat usaha begitu keluar dari pemidanaan. Selain itu mereka juga tidak memiliki pekerjaan karena sangat minim lapangan pekerjaan yang mau menerima mantan napiter.

Tujuannya, lanjut Ridwan, napiter diberi zakat dengan harapan mereka mampu dan mau memperbaiki kehidupannya agar menjadi lebih baik lagi. Napiter juga bisa digolongkan sebagai muallafah qulubuhum karena mereka tergolong manusia yang harus dilunakkan hatinya dari segala bentuk kekerasan dan kerusakan agar tidak kembali melakukan tindak terorisme.

Selain itu mereka juga bisa hidup di dunia yang baru dengan meninggalkan lingkungan teroris. Ridwan menilai stigma negatif masyarakat menjadi kesulitan sendiri bagi napiter untuk kembali hidup normal di tengah masyarakat. Sebab, masyarakat sendiri masih memiliki kekhawatiran bahkan phobia terhadap mantan terorisme meskipun mereka sudah menjalani masa pemidanaan.

Sementara, proses deradikalisasi pemerintah yang diawali dengan masa pemidanaan kepada para mantan napiter tidak dilanjutkan dengan pembinaan sekeluarnya dari penjara. Hal itu jelas tidak efektif menangkal kembalinya mereka melakukan tindakan terorisme.

Apalagi dengan pola penanganan pemerintah terhadap terorisme selama ini justru menumbuhkan dendam di kalangan mereka. Maka Ridwan menyatakan lembaga-lembaga filantropi Islam seperti Lazis, Baznas dan sebagainya, bisa memainkan peran untuk melakukan program pembinaan dan pemberdayaan para napiter.

Menjadikan napiter sebagai mustahik zakat, dalam pandangan pria kelahiran Argopeni 26 Juni 1994 itu akan berimplikasi kepada tumbuhnya rasa kepedulian terhadap mantan napiter. Efeknya membuat mereka diterima masyarakat dan tidak kembali melakukan tindak terorisme. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15812


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved