JAKARTA (Lampungpro.com): Dalam menentukan penerima zakat, kita selama ini selalu mengacu kepada QS. at-Taubah [9] ayat 60 yang menetapkan delapan golongan (ashnaf) penerimanya yaitu fuqara, masakin, amilin, muallafah qulubuhum, riqab, gharimin, sabilillah dan ibnu sabil.
Tetapi seorang fresh graduate Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, Muhammad Kholil Ridwan mengusulkan para mantan narapidana terorisme (napiter) bisa menjadi bagian dari para penerima zakat. Melalui penelitiannya yang menggunakan pendekatan sosiologis-hermeneutis (penafsiran sosiologis) lulusan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora itu menilai mereka bisa masuk dalam dua ashnaf yaitu faqir dan muallafah qulubuhum.
Hal ini didasarkan pada sejumlah illah, pertama, mantan napiter adalah seorang yang mengalami kerusakan sistem sosial yaitu terputusnya hubungan masyarakat dalam aspek ekonomi, pendidikan, politik dan keagamaan, begitu diungkapkan Ridwan pada hasil penelitian yang berjudul kata Muhammad Kholil Ridwan, penerima Maarif Award Fellowship 2017 di Jakarta, Rabu (11/4/2018), dilansir Halallife (grup Lampungpro.com).
Alasan lain dia memasukkan para napiter dalam ashnaf faqir karena mereka tidak memiliki cukup modal atau alat usaha begitu keluar dari pemidanaan. Selain itu mereka juga tidak memiliki pekerjaan karena sangat minim lapangan pekerjaan yang mau menerima mantan napiter.
Tujuannya, lanjut Ridwan, napiter diberi zakat dengan harapan mereka mampu dan mau memperbaiki kehidupannya agar menjadi lebih baik lagi. Napiter juga bisa digolongkan sebagai muallafah qulubuhum karena mereka tergolong manusia yang harus dilunakkan hatinya dari segala bentuk kekerasan dan kerusakan agar tidak kembali melakukan tindak terorisme.
Selain itu mereka juga bisa hidup di dunia yang baru dengan meninggalkan lingkungan teroris. Ridwan menilai stigma negatif masyarakat menjadi kesulitan sendiri bagi napiter untuk kembali hidup normal di tengah masyarakat. Sebab, masyarakat sendiri masih memiliki kekhawatiran bahkan phobia terhadap mantan terorisme meskipun mereka sudah menjalani masa pemidanaan.
Sementara, proses deradikalisasi pemerintah yang diawali dengan masa pemidanaan kepada para mantan napiter tidak dilanjutkan dengan pembinaan sekeluarnya dari penjara. Hal itu jelas tidak efektif menangkal kembalinya mereka melakukan tindakan terorisme.
Apalagi dengan pola penanganan pemerintah terhadap terorisme selama ini justru menumbuhkan dendam di kalangan mereka. Maka Ridwan menyatakan lembaga-lembaga filantropi Islam seperti Lazis, Baznas dan sebagainya, bisa memainkan peran untuk melakukan program pembinaan dan pemberdayaan para napiter.
Menjadikan napiter sebagai mustahik zakat, dalam pandangan pria kelahiran Argopeni 26 Juni 1994 itu akan berimplikasi kepada tumbuhnya rasa kepedulian terhadap mantan napiter. Efeknya membuat mereka diterima masyarakat dan tidak kembali melakukan tindak terorisme. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15812
EKBIS
8384
Bandar Lampung
5773
Bandar Lampung
4122
Bandar Lampung
3983
235
03-Apr-2025
333
03-Apr-2025
353
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia