BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila), Prof. Heryandi meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023).
Kuasa Hukum Heryandi, Sopian Sitepu mengatakan, kliennya tersebut meninggal dunia sekitar pukul 08.00 WIB. "Iya benar, saat ini jenazah almarhum sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Sopian Sitepu dalam keterangannya.
Prof Heryandi diketahui meninggal dunia setelah berolahraga bermain pingpong atau tenis bersama warga binaan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Bandar Lampung.
"Prof Heriyandi merupakan sosok pribadi yang baik. Kami mewakili pihak keluarga memohon maaf, apabila ada kesalahan yang diperbuat beliau semasa hidupnya," ujar Sopian Sitepu.
Sebelumnya, Prof Heryandi merupakan seorang terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022. Heryandi sebelumnya ditangkap KPK bersama mantan Rektor Unila Prof Karomani dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri.
Dalam perkara tersebut, Prof Heryandi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Selain itu, Heryandi juga dihukum untuk membayar uang denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Heriyandi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp300 juta. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1205
Lampung Selatan
3635
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia