Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mappilu PWI Lampung Ajak Wartawan Bincang Pilkada di Masa Pandemi Covid-19
Lampungpro.co, 15-Oct-2020

Amiruddin Sormin 950

Share

Ketua Mappilu PWI Lampung Adol Ayatullah Indrajaya. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI) Provinsi Lampung mengajak para wartawan anggota PWI bincang santai soal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa pandemi Covid-19. Dialog ini berlangsung di Warta Coffee PWI, Balai Wartawan Solfian Akhmad, Jalan Ahmad Yani Nomor 2, Bandar LampungJumat (16/10/2020), pukul 15.00 WIB.


Menurut Ketua Mappilu PWI Lampung, Adold Ayatullah Indrajaya, bincang santai ini bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung. Tampil sebagai pembicara pada acara ini Sekretaris Mappilu PWI Lampung, Amiruddi Sormin, dan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi. Selain itu, tampil dua panelis tamu yakni Supriyadi Alfian (Ketua PWI Lampung) dan Wirahadikusumah (GM Rilis.ID Lampung).

"Dialog ini ingin membahas berbagai dinamika Pilkada di era pandemi Covid-19. Bisa jadi ini menjadi Pilkada paling istimewa dalam sejarah, karena dilakukan dalam masa yang krusial dan penuh kontroversi antara yang mendukung dan yang meminta penundaan," kata Adolf.

Dia menilai, sebagai lembaga pemantau Pilkada yang memiliki sertifikat dan terdaftari di KPU, Mappilu berkepentingan memberikan wawasan kepada wartawan, khususnya anggota PWI tentang potensi pelanggaran terhadap protokol Covid-19. "Tentu semua tak ingin Pilkda menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Namun apakah protokol kesehatan itu dipatuhi peserta, ini yang menjadi perhatian Mappilu," kata Adolf.

Menurut Adolf, hampir di semua tahapan Pilkada terjadi pelanggaran protokol Covid-19. Bahkan ada peserta yang mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri. Dari dialog ini diharapkan, wartawan memiliki peta potensi dan kerawanan pelanggaran, sehingga bisa menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved