Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Marak Penangkapan Ikan Pakai Bom di Pulau Tabuan Tanggamus, Diduga ini Penyebabnya
Lampungpro.co, 01-Dec-2023

Amiruddin Sormin 5863

Share

Pulau Tabuan Tanggamus LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan, mencuat dalam sepekan terakhir. di perairan Pulau Tabuan, Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Polairud Polres Tanggamus intens memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasinya.

Kasat Polairud, Iptu Zulkarnaen, Kamis (30/11/2023) menyatakan pihaknya  berkoordinasi dengan Ditpolair Polda Lampung, Dinas Perikanan, dan Kepolisian Sektor Cukuh Balak. 
Pemantauan terhadap penggunaan bom ikan dan bahan berbahaya lainnya akan ditingkatkan, dengan patroli perairan laut sepanjang teluk semangka. Langkah tegas diambil jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, pihak Polairud memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian laut dan menghindari penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan. Seperti bom Ikan dan potasium.

Terpisah, Dewan Pembina Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP-KNTI) Nafian Faiz, menyoroti masalah tersebut karena ketimpangan sosial yaitu ketidakmampuan nelayan tradisional Pulau Tabuan bersaing dengan nelayan luar yang menggunakan peralatan moderen. Mereka itu tempatnya terluar juga terpinggirkan oleh keadaan dan sistem.

"Ikan di bagian laut tengah dan laut dalam sekitar Pulau Tabuan justru ditangkap oleh nelayan luar pulau, ini membuat mereka frustrasi dan terjebak dengan kegiatan yang justru merugikan diri mereka dan lingkungan," kata Nafian Faiz, Kamis (30/11/2023).

Dia juga mengingatkan pentingnya campur tangan pemerintah dengan memberikan bantuan sarana tangkap agar nelayan lokal Pulau Tabuan bisa bersaing. Kemudian terhindar dari kegiatan menangkap ikan yang dilarang.

Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak dapat dihukum pidana penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar. (***). 

Editor Amiruddin Sormin, Laporan:  Nafian Faiz.

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved