BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Antisipasi pungutan liar di sekolah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan penyuluhan dan penerangan hukum, kepada seluruh Kepala SD dan SMP di Kota Bandar Lampung di Aula SMPN 16 Bandar Lampung, Senin (19/4/2021). Ada pun penyuluhan ini, seiring maraknya berita pungutan biaya sekolah yang membebankan orang tua atau wali murid, sehingga mengundang perhatian publik dan Ombudsman Lampung.
Program ini dilaksanakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Jaksa Fungsional Kejati Lampung Effi Harnidah, dan Kepala Sub Eksi Produksi Saran Intelijen Agung Prabudi Jaya Sakti. Acara dibuka langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Eka Afriana.
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penyuluhan dan penerangan hukum ini dilangsungkan secara dinamis san aktif, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ada pun edukasi hukum yang disampaikan ini, menjelaskan tentang modus operandi pungutan liar pada lingkup pelayanan SD dan SMP.
Sementara itu, Jaksa Effi Harnidah mengungkapkan, kegiatan ini ditujukan kepada audien tentang peran dan fungsi sekolah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah pusat dan pemerintah Daerah saja, namun dibutuhkan peran serta masyarakat dalam peningkatan dan menciptakan inovasi pada pelayanan dunia pendidikan.
"Kemudian terkait dengan komite sekolah, tidak hanya memiliki tugas dalam penggalangan dana saja, tetapi punya tanggung jawab lain. Ada pun tugas itu untuk membuat Rencana Anggaran Kegiatan Belanja Sekolah (RAPBS), RKAS, dan pengawasan," ungkap Effi Harnidah.
Selanjutnya terkait dengan sumbangan sukarela, apabila dilakukan dengan surat pernyataan yang mengikat para wali murid, hal itu dikategorikan sebagai pungutan liar. Hal ini dikarenakan, sumbangan sukarela tidak terbatas dengan dana dan waktu, melainkan dapat berupa jasa dan bentuk lainnya.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
507
Bandar Lampung
2486
Lampung Selatan
2483
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia