Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Marak Pungli, Kejati Lampung Intensifkan Penyuluhan Kepada Pengurus Sekolah di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 20-Apr-2021

Febri 1257

Share

Kejati Lampung Saat Penyuluhan Pungli di Sekolah | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Antisipasi pungutan liar di sekolah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan penyuluhan dan penerangan hukum, kepada seluruh Kepala SD dan SMP di Kota Bandar Lampung di Aula SMPN 16 Bandar Lampung, Senin (19/4/2021). Ada pun penyuluhan ini, seiring maraknya berita pungutan biaya sekolah yang membebankan orang tua atau wali murid, sehingga mengundang perhatian publik dan Ombudsman Lampung.

Program ini dilaksanakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Jaksa Fungsional Kejati Lampung Effi Harnidah, dan Kepala Sub Eksi Produksi Saran Intelijen Agung Prabudi Jaya Sakti. Acara dibuka langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Eka Afriana.

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penyuluhan dan penerangan hukum ini dilangsungkan secara dinamis san aktif, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ada pun edukasi hukum yang disampaikan ini, menjelaskan tentang modus operandi pungutan liar pada lingkup pelayanan SD dan SMP.

"Potensi pungli juga ada pada biaya lembar kerja siswa (LKS) atau modul pengayaan, biaya buku sekolah, biaya les, dan tambahan pelajaran. Kemudian juga pada biaya praktikum, kegiatan ekstrakulikuler, iuran kebersihan, maupun keamanan, pungutan uang sertifikasi guru, pungutan atas nama uang komite sekolah, dan biaya study tour, kata Andrie W Setiawan.

Sementara itu, Jaksa Effi Harnidah mengungkapkan, kegiatan ini ditujukan kepada audien tentang peran dan fungsi sekolah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah pusat dan pemerintah Daerah saja, namun dibutuhkan peran serta masyarakat dalam peningkatan dan menciptakan inovasi pada pelayanan dunia pendidikan.

"Kemudian terkait dengan komite sekolah, tidak hanya memiliki tugas dalam penggalangan dana saja, tetapi punya tanggung jawab lain. Ada pun tugas itu untuk membuat Rencana Anggaran Kegiatan Belanja Sekolah (RAPBS), RKAS, dan pengawasan," ungkap Effi Harnidah.

Selanjutnya terkait dengan sumbangan sukarela, apabila dilakukan dengan surat pernyataan yang mengikat para wali murid, hal itu dikategorikan sebagai pungutan liar. Hal ini dikarenakan, sumbangan sukarela tidak terbatas dengan dana dan waktu, melainkan dapat berupa jasa dan bentuk lainnya.

"Untuk itu sekolah dapat meminta sumbangan dana sukarela kepada para wali murid, yang digunakan untuk pembiayaan guna sarana, prasarana, dan operasional sekolah. Akan tetapi dalam pelaksanaan dan penggunaan dana itu, harus bersifat tidak memaksa, terbuka, dan transparansi, jelas Effi Harnidah. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24412


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved