Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Maret 2021, Ombudsman Terima 14 Aduan Pungutan Sekolah di Lampung
Lampungpro.co, 05-Apr-2021

Febri 1204

Share

Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selama membuka posko pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah, Ombudsman Lampung menerima 14 pengaduan kepada masyarakat terkait adanya pungutan dibeberapa sekolah. Ada pun posko pengaduan ini dibuka sejak 9 hingga 23 Maret 2021.

Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, posko pengaduan ini merupakan bentuk respon Ombudsman, dalam menindaklanjuti berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah. Selain mendapati 14 laporan, Ombudsman juga menerima dua konsultasi masyarakat.

"Dari 14 laporan masyarakat yang kami terima, sebagian besar sudah dilimpahkan kepada Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan. Hal ini dikarenakan laporan tersebut, sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Nur Rakhman Yusuf dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Meski demikian, ada beberapa laporan yang masih dalam proses melengkapi persyaratan laporan. Meskipun posko tersebut telah ditutup, Ombudsman tidak menutup kemungkinan jika masih terdapat masyarakat yang mau melapor, maka akan tetap menerima laporan dari masyarakat.

"Dalam penerimaan laporan, ada tahapan verifikasi dokumen yang dilakukan Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan. Apabila nantinya sudah lengkap, baru dilimpahkan ke Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan untuk ditindaklanjuti," ujar Nur Rakhmam Yusuf.

Dari posko pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah, Ombudsman juga menerima laporan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan tingkat dasar dalam hal ini SD dan SMP Negeri. Selain itu, Ombudsman juga masih menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

"Penahanan ijazah ini seharusnya tidak boleh terjadi. Hal ini dikarenakan sumbangan dan pungutan pada sekolah negeri, seharusnya tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, salah satunya penahanan ijazah atau rapor," jelas Nur Rakhman Yusuf.

Nantinya Ombudsman Lampung juga akan membuka posko pengaduan untuk substansi laporan lainnya terdekat, terkait substansi administrasi kependudukan. Ada pun substansi posko pengaduan ini, akan disesuaikan dengan keluhan pelayanan publik yang sedang berkembang di tengah  masyarakat. Harapannya Ombudsman dapat meningkatkan kepedulian masyarakat, agar berkontribusi dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, salah satunya dengan cara menyampaikan laporan ke Ombudsman. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16592


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved