Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masa Tenang: 'Buzzer' Politik di Medsos Dilarang, Sanksi Tegas Mengintai
Lampungpro.co, 15-Apr-2019

Heflan Rekanza 744

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyepakati bahwa buzzer politik dilarang untuk mempromosikan salah satu kandidat atau partai politik tertentu di masa tenang pemilu 2019.

Kebijakan tersebut diketahui telah disepakati antara Kominfo dan Bawaslu pada Sabtu (13/4/2019) lalu. Sementara itu, masa tenang pemilu 2019 telah ditentukan yang berlaku pada 14-16 April.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pelarangan buzzer politik sama halnya dengan iklan kampanye yang telah ditetapkan aturannya.

"Kita samakan perlakukannya. Kita telah koordinasi dengan Bawaslu kemarin bahwa selama masa tenang buzzer dilarang untuk berkampanye atau mempromosikan (di media sosial)," kata Semuel.

Tak hanya buzzer politik yang terdaftar, ketetapan ini juga berlaku bagi buzzer lainnya yang tak terdaftar. Artinya, mereka diimbau untuk setop berkampanye selama masa tenang ini. "Oh, iya semuanya, setiap orang, apalagi yang terdaftar. Setiap orang yang berkampanye atau mempromosikan terhadap calon-calon tertentu, itu yang akan kami tindak," ujarnya.

Sanksi kepada buzzer politik bila masih beraktivitas di masa tenang ini, Kominfo akan menindaknya, mulai dari pemblokiran akun di media sosial hingga pidana yang dalam hal ini urusannya diserahkan kepada Bawaslu dan Kepolisian.

"Ada sanksi bagi yang melanggar, yaitu sanksi administrasi. Misalnya, ada yang kedapatan kampanye di media sosial, kita akan take down cuitannya, kalau terus-terusan akunnya bisa di-suspend. Ada juga sanksi pidana, kalau ini urusannya ada di Bawaslu dan Kepolisian," jelas dia.

Selain buzzer politik, larangan berkampanye ini juga berlaku bagi peserta dan partai politik. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 23/2018, selama masa tenang peserta pemilu pada intinya dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilu 2019 jatuh pada Rabu, 17 April.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1295


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved