Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masih Milik, Dicuri di Gadingrejo Motor Kawasaki Rp98 Juta ini Dikembalikan Pembeli ke Polisi
Lampungpro.co, 05-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1908

Share

Sepeda motor hasil curian dan pelaku penjual saat digiring ke Mapolsek Gadingrejo. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KX 450cc,di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo. Motor milik Irwan Saputra (48) hilang dicuri pada (17/2/2022) lalu.


Meskipun belum berhasil menangkap pelaku utama, polisi berhasil meringkus pria berinisial AY als Ismet (32), warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah. Dia diduga berperan menjual motor tersebut. Akhinya, sepeda motor Kawasaki KX 450cc dengan harga pasaran Rp98 juta, berhasil diamankan Polisi.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, menjelaskan tersangka AY diringkus  di rumahnya pada Rabu (30/3/2022) pukul 15.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil kerja Unit Reskrim setelah lebih dari satu setengah bulan.

Selain itu, tidak lepas dari peran seorang saksi berinisial Di (24). Setelah tahu sepeda motor itu dibeli dari hasil kejahatan, dengan kesadaran diri menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

 

"Awalnya saksi ini membeli sepeda motor Kawasaki KX secara COD melalui salah satu sosial media. Setelah transaksi terjadi, beberapa hari kemudian Di melihat ada postingan di salah satu grup media sosial tentang pencurian sepeda motor mirip dengan kendaraan yang dibelinya. Alasan tidak tenang, kemudian pada (27/3/2022) malam saksi menyerahkan sepeda motor ke polisi," ujar Iptu Anwar Mayer Siregar, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (5/4/2022) siang.

Dari keterangan saksi, sepeda motor Kawasaki KX dibeli dari seorang pria yang tidak dikenalnya seharga Rp9,5 juta. Transaksi jual beli terjadi pada (17/3/2022) sore sekira pukul 15.00 WIB di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Atas pengakuan saksi, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil mengamankan tersangka AY, yang berperan menjual sepeda motor kepada saksi Di. Dalam proses interogasi, AY mengaku sepeda motor yang jualnya tersebut merupakan milik dua sahabatnya PB dan AS.

Dia hanya disuruh menjualnya Rp8,5 juta. "PB dan AS menyuruh tersangka menjual sepeda motor seharga Rp 8,5 juta, namun oleh tersangka dijual Rp9,5 juta, dan dari perbuatanya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp1 juta," kata Kapolsek.

Selain itu, AY mengaku mengetahui, bahwa sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu. "Atas pengakuan AY, polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS. Namun Keduanya terlebih dahulu kabur pasca mengetahui AY ditangkap polisi," kata dia.

Tersangka diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya, tersangka AY disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP  jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin


#

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

3888


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved