BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Polda Lampung, melimpahkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret tiga petinggi ormas islam Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam kasus ini, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka inisial AQB (79), C alias AB (70), dan ZI (54).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, perkara itu sudah masuk ke SPDP setelah adanya pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. "Iya ketiganya sudah diperiksa lagi pada Selasa (12/10/2021), sebelum diperiksa, ketiganya dilakukan swab antigen, kesehatan, tensi, dan lainnya," kata AKBP Reynold dalam keterangannya.
SEBELUMNYA : Long March Bandar Lampung-Lampung Selatan, Tiga Petinggi Ormas Islam ini Jadi Tersangka
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka AQB (79) dan AB (70) Nurul Hidayah dan Fitri Setiyani Dwiarti mengungkapkan, membenarkan ketiga tersangka ini dari ormas islam Khilafatul Muslimin. Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif selama penyelidikan.
"Alasan lainnya karena dilakukan tersangka usianya sudah tua, karena setelah dilakukan pemeriksaan, tensi darah tidak normal atau tinggi. Klien kami juga siap hadir, ketika dimintai keterangan, dan tidak akan melarikan diri," ungkap Nurul Hidayah, Rabu (13/10/2021).
Meski tidak dilakukan penahanan, namun ketiganya dikenakan wajib lapor, yang nantinya akan didampingi kuasa hukum saat wajib lapor. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AQB dan AB, diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93 Juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Penyebaran Wabah Penyakit Menular. Peristiwa pelangaran protokol kesehatan ini, berawal dari kegiatan jalan sehat pada peringatan 1 Muharram.
Terpisah, Kuasa Hukum Fitri Setiyani Dwiarti menjelaskan, AQB dalam acara tersebut hanya diminta oleh panitia untuk membuka dan memimpin doa. Hal ini karena sebagai seorang muslim, AQB merasa wajib hadir saat diminta memimpin doa dalam acara tersebut.
"Setelah acara dibuka, AQB langsung pulang ke kantor sekretariat, jadi ia tidak mengetahui pelanggaran apa yang terjadi. Karena setahu klien kami, kegiatan jalan sehat 1 Muharam ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya," jelas Fitri Setiyani Dwiarti.
Sebelumnya tiga petinggi ormas islam di Lampung ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. Ada pun ketiganya yakni inisial AQB, C alias AB, dan Z.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas mobilisasi massa pada 10 Agustus 2021, dengan kegiatan jalan kaki atau long march dari Bandar Lampung ke Lampung Selatan. Diketahui bersama, saat itu masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tidak diperbolehkan adanya kerumunan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16077
EKBIS
8681
Bandar Lampung
6043
293
03-Apr-2025
336
03-Apr-2025
452
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia