Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masuk SPDP, Tiga Petinggi Ormas Islam Pelanggar Protokol Kesehatan Tidak Ditahan
Lampungpro.co, 13-Oct-2021

Febri 1208

Share

Tim Kuasa Hukum Petinggi Ormas Islam Pelanggar Protokol Kesehatan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Polda Lampung, melimpahkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret tiga petinggi ormas islam Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam kasus ini, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka inisial AQB (79), C alias AB (70), dan ZI (54).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, perkara itu sudah masuk ke SPDP setelah adanya pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. "Iya ketiganya sudah diperiksa lagi pada Selasa (12/10/2021), sebelum diperiksa, ketiganya dilakukan swab antigen, kesehatan, tensi, dan lainnya," kata AKBP Reynold dalam keterangannya.

 


SEBELUMNYA : Long March Bandar Lampung-Lampung Selatan, Tiga Petinggi Ormas Islam ini Jadi Tersangka

 

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka AQB (79) dan AB (70) Nurul Hidayah dan Fitri Setiyani Dwiarti mengungkapkan, membenarkan ketiga tersangka ini dari ormas islam Khilafatul Muslimin. Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif selama penyelidikan.

"Alasan lainnya karena dilakukan tersangka usianya sudah tua, karena setelah dilakukan pemeriksaan, tensi darah tidak normal atau tinggi. Klien kami juga siap hadir, ketika dimintai keterangan, dan tidak akan melarikan diri," ungkap Nurul Hidayah, Rabu (13/10/2021).

Meski tidak dilakukan penahanan, namun ketiganya dikenakan wajib lapor, yang nantinya akan didampingi kuasa hukum saat wajib lapor. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AQB dan AB, diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93 Juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Penyebaran Wabah Penyakit Menular. Peristiwa pelangaran protokol kesehatan ini, berawal dari kegiatan jalan sehat pada peringatan 1 Muharram.

Terpisah, Kuasa Hukum Fitri Setiyani Dwiarti menjelaskan, AQB dalam acara tersebut hanya diminta oleh panitia untuk membuka dan memimpin doa. Hal ini karena sebagai seorang muslim, AQB merasa wajib hadir saat diminta memimpin doa dalam acara tersebut.

"Setelah acara dibuka, AQB langsung pulang ke kantor sekretariat, jadi ia tidak mengetahui pelanggaran apa yang terjadi. Karena setahu klien kami, kegiatan jalan sehat 1 Muharam ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya," jelas Fitri Setiyani Dwiarti.

Sebelumnya tiga petinggi ormas islam di Lampung ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. Ada pun ketiganya yakni inisial AQB, C alias AB, dan Z.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas mobilisasi massa pada 10 Agustus 2021, dengan kegiatan jalan kaki atau long march dari Bandar Lampung ke Lampung Selatan. Diketahui bersama, saat itu masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tidak diperbolehkan adanya kerumunan. (***)

Editor : Febri Arianto

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16077


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved