JAKARTA (Lampungpro.com) : Puluhan masyarakat yang menamakan diri sebagai Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menggelar aksi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018). Aksi tersebut meminta Presiden Joko Widodo mencabut peraturan BJPS Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat.
"Kami minta dikeluarkan keppres (keputusan presiden) tentang pencabutan aturan (BPJS Kesehatan) yang merugikan pasien," ujar koordinator aksi Roy Pangharapan, di depan Istana Negara, Rabu (12/9/2018).
Aturan yang dinilai merugikan warga tercantum dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018. Aturan itu berisi pembatasan jaminan pada kasus katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik. Peraturan itu dinilai akan membahayakan warga khususnya untuk tingkat harapan hidup.
Diketahui, mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
408
Bandar Lampung
11335
Lampung Selatan
2266
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia