Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Masyarakat Lima Kampung Tutup Jalan Perkebunan Sawit PT Gunung Aji Jaya Padang Ratu, ini Langkah Polres Lampung Tengah
Lampungpro.co, 31-Oct-2022

Amiruddin Sormin 3545

Share

Aparat Polres Lampung Tengah saat berada di perkebunan PT Gunung Aji Jaya, Sabtu (29/10/2022). LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

PADANG RATU (Lampungpro.co): Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bersama Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad, turun langsung menjadi mediator terkait persoalan lahan yang melibatkan masyarakat lima Kampung di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah dengan perusahaan sawit PT Gunung Aji Jaya, Sabtu (29/10/22) sekira pukul 13.30 WIB. Mediasi dilakukan Kapolres dan Bupati Lampung Tengah di Mapolsek Padang Ratu dengan melibatkan perwakilan dari PT Gunung Aji Jaya dan 10 perwakilan warga dari lima Kampung.


Hal tersebut dilaksanakan terkait aksi penutupan portal di pintu keluar masuk PT Gunung Aji yang dilakukan masyarakat lima Kampung di Kecamatan Pubian yakni Kampung Gunung Haji, Kampung Gunung Raya, Kampung Negri Ratu, Kampung Negri Kepayungan, dan Kampung Tanjung Kemala. Masyarakat menuntut pengembalian lahan milik PT Gunung Aji Jaya di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian yang dianggap Masyarakat habis masa berlakunya Hak Guna Usaha (HGU) pada 2015.

Sebanyak 247 Personel yang terdiri dari personel Polres dan Polsek jajaran, TNI, Brimob, dan Sat Pol PP Kabupatan Lampung Tengah disiagakan di lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kapolres Lampung Tengah dalam sambutannya menyampaikan kepada kedua belah pihak yang bersengketa terkait lahan untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.

"Untuk itu kami lakukan mediasi agar masalah besar bisa dikecilkan serta masalah kecil bisa kita hilangkan, dengan adanya komunikasi dan musyawarah, jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Terkait tuntutan masyarakat, Kapolres menyampaikan, berdasarkan hasil keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Tengah bahwa HGU PT Gunung Aji Jay telah diperpanjang sejak  2016 hingga 2040. Hal tersebut merupakan produk yang sah dari Negara serta meminta masyarakat mendukung adanya hal tersebut, kata Kapolres.

Dalam hal ini, Forkopimda bersikap netral menegakkan aturan yang sebenar benarnya, sesuai aturan dan hukum yang berlaku. "Terkait permasalahan lahan kita kedepankan dengan musyawarah. Upaya hukum merupakan upaya yang terakhir, namun apabila terjadi perbuatan pidana akan tetap dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku, kata Kapolres.

Untuk itu,Kapolres berharap dengan adanya pertemuan ini, masyarakat lebih mengerti dah paham serta tidak melanjutkan aksi penutupan portal di pintu keluar masuk PT Gunung Aji Jaya guna menjaga situasi Kamtibmas yang tetap aman,damai juga kondusif. Setelah diberikan pemahaman, akhirnya masyarakat membuka portal tersebut dengan dibantu personel pengamanan kemudian membubarkan diri ke rumah masing-masing sekitar pukul 14.30 WIB.

Sampai kini, situasi tetap aman dan kondusif. "Pihak perusahaan akan memfasilitasi perwakilan masyarakat untuk datang ke Kantor Pusat PT Gunung Aji Jaya guna menunjukan bukti sertifikat HGU yang diminta masyarakat, pada Senin (31/10/22), kata Kapolres. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

18174


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved