BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Buat kamu yang akan mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, harus mengetahui terlebih dahulu Daerah Pemilihan (Dapil) yang akan diambil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah resmi mengeluarkan keputusan Dapil dan alokasi jumlah kursi DPRD Lampung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan menuturkan, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 271/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Provinsi Lampung dalam Pemilu 2019.
Menurut Fauzan, penetapan langsung dilakukan oleh KPU RI di Jakarta. KPU Provinsi Lampung hanya menerima salinan dari KPU RI. "Semua dari KPU RI, kami terima salinan," kata�Fauzan, kepada Lampungpro.com.
Untuk DPRD Provinsi Lampung dialokasikan 85 kursi yang tersebar di 8 Dapil. Dapil I merupakan Kota Bandar Lampung dengan alokasi 11 kursi. Dapil II Lampung Selatan 10 kursi. Dapil III adalah Pesawaran, Pringsewu dan Metro dengan alokasi 11 kursi. Dapil IV Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat dengan alokasi 10 kursi. Dapil V Way Kanan dan Lampung Utara dengan alokasi 11 kursi.
Dapil VI ialah Mesuji, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat dengan alokasi 10 kursi. Dapil VII Lampung Tengah 12 kursi. Dapil VIII Lampung Timur 10 kursi. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4158
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia