Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mau Tahu Cara Satgas Perbatasan, Cegah Peredaran Senpi Ilegal, Baca ini
Lampungpro.co, 17-May-2018

Lukman Hakim 739

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampu¬¬ngproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

JAYAPURA (Lampungpro.com): Guna mencegah peredaran senjata api (senpi) ilegal ke masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan , Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Indonesia-Papua Nugini (PNG), Batalyon Infateri (Yonif) Raider 323/BP Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad), menyelenggarakan penyuluhan di Distrik Sesnuk Kabupaten Bovendigoel, Papua, Kamis (17/5/2018).

Komandan Pos KM 53, Letnan Dua (Inf) Ari Surahman saat memberikan penyuluhan menjelaskan, kepemilikan senpi bagi masyarakat sipil telah diatur. Sehingga, penyalahgunaannya dapat ditindak tegas dengan hukuman berat hingga hukuman mati sesuai Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Untuk itu, kepemilikan senjata api tidak bisa sembarang orang diperbolehkan. "Ada aturan dan izin khusus dari kepolisian yang mengatur hal tersebut," kata dia.

Perwira lulusan Akmil 2016 itu, mengimbau, masyarakat yang mungkin masih menyimpan, memiliki, ataupun mengetahui siapa pemilik senjata api ilegal, baik organik maupun rakitan diharapkan dengan kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak Satgas untuk nantinya dimusnahkan.�

Seorang warga yang mengikuti kegiatan itu, Markus Ambidman menambahkan, sebagai warga Negara yang sadar akan hukum, menginginkan tidak ada lagi senpi yang masih beredar di masyarakat. Sebab tidak memberikan dampak positif.

Menurutnya, senjata yang disimpan oleh masyarakat saat ini, merupakan sisa dari konflik masa lalu. "Kita berburu biasa gunakan panah. Semoga yang masih menyimpan bisa segera menyerahkan ke pihak TNI," kata dia.

Komandan Satgas Yonif Raider 323/BP Kostrad, Letkol (Inf) Agust Jovan Latuconsina, juga mengimbau, agar masyarakat tidak perlu lagi berpikiran menyimpan atau memiliki senjata. Selain bertentangan dengan hukum yang berlaku, hal juga bakal memperkeruh suasana di tanah Papua yang hingga kini terbilang relatif cukup aman. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4156


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved